PRESIDEN DIMINTA TIDAK INTERVENSI

Pansus Angket: Kesaksian Yulianis Bongkar Praktik Kotor Penyidik KPK

Politik | Rabu, 26 Juli 2017 - 16:07 WIB

Pansus Angket: Kesaksian Yulianis Bongkar Praktik Kotor Penyidik KPK
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo diminta tidak menuruti desakan sejumlah pihak untuk mengintervensi dengan menghentikan kerja Pansus Angket KPK. Hal itu juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Dia menilai, desakan tersebut adalah sebuah provokasi politik yang tidak patut dan bisa menjerumuskan presiden pada situasi posisi politik yang sulit.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Jangan sampai tangan bersih Pak Jokowi dipakai sebagai pembersih bagi praktik-praktik kotor para penyidik KPK yang menyimpang dan penyimpangan keuangan yang masih ada di KPK," katanya lewat pesan singkat yang diterima JawaPos.com, Rabu (26/7/2017).

Kata dia lagi. partai politik yang mendukung keberadaan pansus, sejatinya partai-partai pendukung pemerintah yang selama ini mengamankan seluruh kebijakan politik Jokowi. Baik di DPR maupun di depan seluruh rakyat Indonesia.

Dia memandang, seluruh kebijakan pemerintahan Jokowi-JK didukung dan diamankan oleh partai pendukung pemerintah. Bagaimana semua APBN dan APBN-P dibahas dan diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Lalu Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Keuangan untuk Perpajakan.

Termasuk. RUU Pemilu yang isinya tentang presidential threshold 20-25 persen juga disetujui partai pendukung pemerintah. Karena itu, Anggota Pansus Angket KPK itu menegaskan bahwa Pansus Angket KPK yang kini diisi partai pendukung pemerintah ingin mendukung Jokowi dengan meluruskan politik penegakan hukum pemberantasan korupsi yang selama ini di dominasi oleh KPK.

"Supaya menjadi penegakan hukum yang akuntabel, transparan, memegang teguh hak asasi manusia dan jauh dari pencitraan yang menyesatkan publik," ucapnya.

Politikus Partai Golkar itu memaparkan, dari beberapa rapat pansus, terungkap tabir praktik-praktik para penyidik di KPK yang selama ini kasat mata. Praktik kerja yang tidak berdasar aturan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), tidak sesuai hak asasi manusia dan prinsip-prinsip penegakan hukum yang akuntabel dalam kegiatan yang dikenal sebagai operasi tangkap tangan atau OTT yang penuh rekayasa.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook