PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru berhasil mengungkap rumah produksi mi basah berformalin dan boraks di Pekanbaru. Dalam sehari, rumah tersebut bisa memproduksi mi basah sebanyak 300 kilogram.
Pengungkapan berawal hasil pengujian oleh petugas BBPOM Pekanbaru di salah satu pasar tradisional yang ternyata terindikasi adanya mi basah yang mengandung formalin dan boraks.
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, Kamis (29/4) mengatakan, dari hasil temuan tersebut tim bergerak melakukan penelusuran dan melakukan investigasi tempat produksinya yang berada di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru kemudian melakukan penelusuran sehingga ditemukan rumah produksinya yaitu di Wilayah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," ujar Yosef Dwi Irwan.
Kemudian, petugas kembali melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemiliknya, sehingga ditemukan rumah pemiliknya yang juga berada di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai.
«Pada tanggal 18 April 2022, PPNS BBPOM Pekanbaru bersama dengan tim dari Polisi, Satpol PP Riau dan Dinas Kesehatan Pekanbaru melakukan operasi penindakan,» terangnya.
Pada saat operasi penindakan tersebut ditempat produksinya ditemukan mie basah yang mengandung formalin sekitar kurang lebih sebanyak 90 kilogram, kemudian formalin 4 liter, dan boraks 2,5 kilogram. Kemudian juga disita alat produksi untuk membuat mi basah dengan total nilai ekonominya Rp60 juta.
Lebih lanjut dijelaskannya, BBPOM Pekanbaru saat ini telah melalukan penyidikan lebih lanjut kepada seorang tersangka yang telah diamankan inisial AR (42).
Berdasarkan keterangan tersangka, ia sudah menjalankan usaha selama satu tahun, yang dipasarkan ke pasar tradisional seperti Pasar Pagi Arengka dan Pasar Siak Hulu Kampar dan juga ada yang mengambil langsung di rumah produksinya.
Dalam sehari rumah produksi mi basah tersebut memproduksi sebanyak 300 kilogram mi basah. "Untuk satu kilogramnya rumah produksi mie basah tersebut menjual dengan harga Rp8 ribu per kilogram kepada pedagang. Kemudian dari pedagang nanti dijual ke pembeli/pemesan dengan harga Rp10 ribu per kilogramnya. Formalin dan boraks didapat dari memesan melalui online," ungkapnya.
Kepada pelaku akan disangkakan Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 136 huruf b junto Pasal 75 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ditambahkannya, sepanjang tahun 2021 BBPOM Pekanbaru berhasil mengungkap lima perkara diantara soal makanan, obat tradisional, pangan, obat dengan total ekonomisnya Rp12 miliar lebih.
Yang paling banyak itu temuan soal obat tradisional.
Sementara itu, disepanjang tahun 2022 hingga saat ini BBPOM Pekanbaru berhasil mengungkap dua perkara yang pertama soal pengungkapan obat tradisional dengan nilai ekonomis Rp300 juta dan juga soal mi basah yang mengandung formalin dan boraks dengan nilai ekonomis Rp60 juta.
BBPOM Pekanbaru mengimbau peran aktif dari masyarakat sangat diperlukan, dan kami tetap mendukung para pelaku usaha seperti membuat mi basah prodak apapun itu tetapi tentunya taat kepada peraturan dan undang-undang yang berlaku.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru