Sementara itu, Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung ketika dikonfirmasi mengaku, belum menerima informasi tekait digugurkan perusahaannya sebagai pemenang oleh ULP Pekanbaru. “Kami belum terima. Kami tunggu saja laporan tertulisnya,” singkat Douglas.
Komisi IV Akan Panggil ULP dan DLHK
Dalam pada itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru dari awal sudah menegaskan tidak akan intervensi dalam pemenangan lelang swastanisasi sampah di Kota Pekanbaru. Bahkan komisi ini mengingatkan pemko agar tidak ada permainan dalam menentukan pemenangnya.
Terkait dengan PT Godang Tua Jaya yang digugurkan Pemko Pekanbaru sebagai pemenang lelang, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH mengatakan pihaknya tidak akan intervensi. ‘’Siapapun pemenangnya, Komisi IV tidak mau tahu. Yang jelas kami menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan uang masyarakat untuk swastanisasi sampah ini,’’ tegas Roni Amriel kepada Riau Pos, kemarin.
Disinggung soal hasil kunjungan Komisi IV ke Pemprov DKI Jakarta untuk mencari tahu soal kebenaran informasi perihal PT GTJ, Roni katakan pihaknya hanya menjalankan tugas. Di mana, sebelumnya Roni sebutkan pihaknya tidak menemukan masalah dengan PT GTJ.
Namun begitu, terkait dengan pembatalan PT GTJ untuk mengelola sampah di Zona I Kota Pekanbaru, Roni katakan Komisi IV ingin tahu seperti apa penjelasan dan alasan pemko. ‘’Ingin tahu juga apa persoalan sebenarnya. Kami akan minta dijelaskan supaya tidak ada asumsi lain. Setelah itu apa langkah selanjutnya juga harus dipikirkan,’’ katanya.
Dan untuk mengetahui itu, Roni sebutkan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemko Pekanbaru. ‘’Kami sudah jadwalkan rapat Rabu (besok, red) pagi dengan ULP dan DLH. Kami mau minta penjelasan terhadap kondisi ini,’’ ungkapnya.
Ia menjelaskan, perlu kehati-hatian dalam masalah ini agar masalah sampah tidak terulang lagi di Kota Bertuah. ‘’Bukan sedikit dana yang digelontorkan untuk swastanisasi zona I ini. Kami mau cek betul apa yang menjadi keputusan DLHK tersebut. Apakah memang objektif atau sarat dengan permainan-permainan dan pengaturan,’’ sebutnya.
Maka dari itu, Roni menegaskan, jika nanti pihaknya menemukan ada indikasi permainan atau pengaturan, maka evaluasi harus dilakukan pemko secara menyeluruh. ‘’Tentunya harus evaluasi dinas dan juga ULP-nya,’’ ujarnya lagi.(yls)
Laporan RIRI RADAM dan AGUSTIAR, Kota