KASUS PERUNDUNGAN DI SEKOLAH

Dua Anak Ditetapkan Tersangka

Pekanbaru | Kamis, 28 November 2019 - 09:23 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kasus yang menimpa pelajar SMP 38 Pekanbaru berinisial MF beberapa waktu lalu masih menyita perhatian publik. Hal itu dikarenakan kekerasan yang diterimanya mengakibatkan tulang hidungnya patah. Hingga kini kasusnya pun masih berjalan. 

Kapolres Pekanbaru AKBP Nandang Mumin Wijaya mengatakan, perkara tersebut masih berjalan sesuai koridor hukum. Seluruh saksi pun telah diperiksa. Bahkan pihaknya telah menetapkan kedua terlapor itu ditingkatkan berstatus tersangka.


"Ada dua orang berinisial M dan R ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur dan itu sesuai UU Perlindungan Anak," jelas Nandang, Rabu (27/11).

Katanya, proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan para saksi, para ahli, visum serta melengkapi berkas perkaranya. 

Diberitakan sebelumnya, insiden mirisnya ini terjadi saat guru berada di ruang kelas. Menyebabkan remaja tanggung itu harus dioperasi hidungnya karena patah hidung. Sejak Selasa (4/11) MFA dirawat di rumah sakit untuk menjalani operasi dan baru pulang ke rumah pada Senin (11/11).(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook