KEJARI KAMPAR

Berdamai, Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Kampar Restorative Justice

Hukum | Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:54 WIB

Berdamai, Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Kampar Restorative Justice
Kajari Kampar Sapta Putra didampingi Kasi Pidum Haza Putra saat melaksanakan restoratife justice di Rumah Restoratife Justice Balai Adat Kampar, Bangkinang, Senin (14/8/2023). (KEJARI KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kampar menggelar restoratife justice (RJ) terhadap perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur. RJ yang dipimpin langsung oleh Kajari Kampar Sapta Putra ini dilakukan di Rumah Restoratif di  Balai Adat Kabupaten Kampar, Bangkinang, Senin (14/8/2023) lalu.

Kajari yang memimpin roses RJ ini turut didampingi  Kasi Pidum Haza Putra serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Dalam RJ ini juga menghadirkan kedua belah pihak antara tersangka  RP dan korban SU.Turut hadir keluarga kedua belah pihak serta Kepala Desa.


"Alhamdulillah sudah kita bacakan surat penghentian perkara berdasarkan restoratif terhadap perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur," ujar Kajari Kampar Sapta Putra.

Sapta mengatakan, restoratif yang digelar ini sengaja dilakukan setelah kedua pihak sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa ada unsur paksaan.

"Jadi tercapainya restoratife justice ini dilakukan atas perdamaian tanpa syarat dalam arti betul betul murni menyelesaikan perkara ini dalam kekeluargaan tanpa ada tekanan dari pihak manapun," jelasnya.

Dari penyelesaian ini, jelas Sapta, terungkap bahwa kedua belah pihak ternyata sudah saling mengenal.

"Ternyata pihak keluarga selama ini sudah saling mengenal sehingga proses RJ ini semakin gampang," paparnya.

Sementara itu, paman korban Mardalis mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah sepakat untuk melakukan perdamai setelah melakukan perundingan.

Pihak keluarga korban juga mengaku sudah mempunyai alasan kuat sehingga akhirnya sepakat untuk memaafkan pelaku.

"Setelah perundingan bersama dengan keluarga dan ninik mamak kita memikirkan karena sudah ada itikat baik dan sepakat untuk berdamai," papar Mardalis.

Tampak korban dan pelaku saling dipertemukan saat RJ digelar. Pelaku dan korban saling memaafkan sehingga pada akhirnya keduanya saling berpelukan dan menyesali perbuatannya.

Momen tersebut juga sempat diabadikan oleh pihak kedua pihak keluarga dengan mendokumentasikannya. Sontak saja momen itu membuat pihak keluarga tampak haru.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook