Narapidana Simpan Sabu dalam Lemari

Pekanbaru | Kamis, 27 Desember 2018 - 09:25 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang narapidana berinisial JAP (18), warga Jalan Parkit VII Perumahan Sidomulyo Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, kedapatan menyimpan narkoba.

Peristiwa diketahui, Selasa (25/12) sekitar pukul 20.00 WIB, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jalan Sialang Bungkuk Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat dikonfirmasi mengatakan, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya awalnya mendapatkan informsi dari petugas rutan kelas II B Pekanbaru, bahwa ada diamankan salah satu narapidana menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga :Jamin Bahan Makanan Bergizi untuk Napi

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendatangi Rutan Kelas II B Pekanbaru, setelah sampai di rutan dilakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan oleh petugas. "Pelaku mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemarinya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," katanya.

Belum diketahui darimana asal barang haram tersebut didapatkan pelaku. Mantan Kapolsek Pekanbaru Kota itu mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Masih kami kembangkan, dari keterangan pelaku ia mengakui bahwa dia yang menyimpan narkoba di lemarinya," ucap M Hanafi.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook