JASA PENGANGKUTAN SAMPAH

Pemenang Lelang Belum Ada

Pekanbaru | Selasa, 22 Desember 2020 - 13:00 WIB

Pemenang Lelang Belum Ada
Agus Pramono

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru berakhir tahun ini. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah  melakukan lelang pengelola angkutan sampah untuk 2021. Namun nama perusahaan pemenang belum didapat.

Saat ini proses lelang masih berjalan dan sudah masuk dalam LPSE. Proses lelang ini ditargetkan dapat selesai jelang akhir Desember nanti. Ini agar pengelola angkutan sampah yang baru dapat mulai beroperasi pada awal Januari tahun depan.


"Lelang masih berjalan, kita berharap nantinya lelang bisa selesai akhir tahun ini," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (21/12).

Saat ini proses lelang telah diikuti beberapa perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. Mereka telah mendaftarkan diri di LPSE Pekanbaru guna menjadi peserta lelang. Mereka akan melalui tahapan kualifikasi untuk menunjuk pemenang lelang. 

Agus menyebut, pihaknya akan menunjuk pengelola angkutan sampah sementara apabila hingga akhir bulan ini belum ada pemenang lelang tersebut. Penunjukan berlangsung hingga didapat pemenang lelang.

"Kalau belum ada pemenang, sesuai aturan ada yang ditunjuk untuk mengangkut sampah jelang ada pengelola baru," terangnya. 

Lelang ini seiring berakhirnya pengelolaan sampah secara multiyears. Ada dua pengelola angkutan sampah saat ini yaitu PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Kedua perusahaan ini sudah mengelola angkutan sampah di Pekanbaru selama tiga tahun terakhir. Kedua perusahaan ini dibagi dua zona wilayah kerja. 

PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan PT Samhana Indah mengangkut sampah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya.

Sedangkan sampah di dua kecamatan lainnya yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir diangkut langsung oleh petugas dari DLHK Kota Pekanbaru.

Agus menyebut tidak membatasi jumlah pengelola angkutan sampah. Ia menegaskan perusahaan yang menang harus bisa mengelola proses pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.

Total nilai pengangkutan sampah ini berkisar Rp33 miliar hingga Rp45 miliar. Jumlah yang ini dibayarkan untuk pengangkutan sampah di seluruh Kota Pekanbaru. "Perusahaan pengangkut sampah harus memenuhi sejumlah kriteria. Mereka harus punya armada angkutan yang memadai," jelasnya. 

Perusahaan mesti memiliki petugas yang melingkupi 12 kecamatan. Mereka juga harus mengerti pemetaan wilayah di Kota Pekanbaru.

Armada pengangkut sampah harus bisa menjangkau hingga ke wilayah pemukiman masyarakat sesuai jadwal. Mereka juga harus bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan dari tumpukan sampah.

Selain itu perusahaan harus memenuhi tonase sampah yang diangkut menuju TPA Muara Fajar. Petugas akan menimbang volume sampah yang diangkut. "Mereka nantinya dibayarkan sesuai tonase sampah yang diangkut," singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook