PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2024 menelan anggaran sebesar Rp60 miliar. DPRD Pekanbaru memberi batas waktu bagi Pemko Pekanbaru agar tahun 2025, pengangkutan sampah tidak lagi dilakukan pihak ketiga.
Soal anggaran yang mencapai Rp60 miliar ini diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan dan anggota Komisi IV Robin Eduar SE MH. Dirinci, untuk pengangkutan sampah di Zona I Rp27 miliar dan di Zona II Rp28 miliar.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan mengatakan, persoalan sampah di Kota Pekanbaru sebenarnya tergantung dari komitmen pemko sendiri. Berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kesalahan yang paling mendasar itu, pihak ketiga tidak mengangkut sampah dari rumah ke rumah warga.
”Isi kontrak kerja kemarin itu pihak ketiga menyangkut sampah dari sumber sampah. Kalimat sumber sampah ini ambigu, sehingga pihak ketiga mengangkut sampah dari TPS di tepi jalan saja. Padahal sumber sampah itu dari rumah warga,” papar Nurul, Rabu (20/12).
Makanya, dampak sampah tak diangkut dari rumah warga, membuat terus makin menjamur TPS ilegal. Karena sebagian warga terpaksa membuang sampah ke TPS yang ada.
Lalu persoalan lainnya, sampah banyak menumpuk, karena pihak ketiga kekurangan armada.
Padahal saat kontrak diteken, pihak ketiga menyanggupi jumlah armada sesuai kebutuhan per zonanya. Namun setelah berjalan, ternyata tidak bisa dipenuhi. ”Ini tentu menjadi persoalan,” ujarnya.
Begitu juga masalah tonase yang ditetapkan, masih bermasalah sesuai kontrak kerja samanya.
Karena kondisi ini lah, disampaikan Nurul, membuat angkutan mandiri bermain di lapangan. Tentunya di back up oleh oknum, yang muaranya pada pemungutan retribusi. Oleh sebagian warga sendiri, tidak ada persoalan, karena sampah mereka diangkut dua atau tiga hari sekali.
”Tahun depan tetap pihak ketiga lagi. Maka persoalan-persoalan ini harus diwanti-wanti. Jangan hanya konsep dan teori saja,” ujarnya lagi.
Ditambahkannya, karena biasanya kinerja pihak ketiga itu ketahuan setelah beberapa bulan berjalan. ”Karenanya, kontrak harus benar-benar ditekankan. Bahkan jika tak sesuai, maka diputuskan saja nanti kontraknya,” saran politisi Partai Gerindra ini lagi.
Lalu terkait pergantian Kepala DLHK Pekanbaru, sebut Nurul, harus memberi dampak positif ke depannya. Jika masih menumpuk lagi sampah tahun depan, maka ada yang salah dengan sistem pihak ketiga.
Termasuk halnya pembenahan TPA di Muara Fajar Rumbai, harus dilakukan segera. ”Ini tahun terakhir bagi pihak ketiga. Maka tahun 2025, Pemko jangan pernah menyerahkan ke pihak ketiga lagi soal pengangkutan sampah ini. Karena dari awal, kita tak sepakat pihak ketiga ini, termasuk tahun 2024 nanti,” katanya.
Begitu juga disampaikan anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH. Ia mengatakan, dia menyebutkan, Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution sebelumnya menegaskan, bahwa lelang pengangkutan sampah akan selesai sebelum akhir Desember ini. Lelang menggunakan sistem e-katalog, tidak melalui LPSE.
”Ada dua zona yang dilelang, yakni zona I dan zona II. Sedangkan zona III Rumbai, pengelolaannya melalui kecamatan, yang akan dijadikan percontohan. Untuk anggaran di dua zona ini sekitar Rp 60 miliar. Zona I Rp 27 miliar dan zona II Rp 28 miliar,” ungkapnya.
Kepada DPRD, Sekko menjelaskan bahwa pemko terpaksa menggunakan pihak ketiga lagi tahun depan. ”Alasan pemko, jika dikelola kecamatan, anggarannya bisa menghabiskan Rp90 miliar. Sementara pakai pihak ketiga, anggarannya di bawah itu,” ujar Robin.(yls)
Laporan AGUSTIAR, PEKANBARU