PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie AR menggelar konferensi Pers, Selasa (17/8), terkait pengungkapan kasus pencurian spesialis rumah kosong dan gudang kosong yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial HM (42) dan G (42).
AKP Stevie AR mengatakan, khusus pelaku inisial HM, merupakan residivis yang baru saja keluar penjara sekitar dua bulan yang lalu dengan kasus pencurian dan narkotika.
"Khusus pelaku HM merupakan residivis yang baru saja keluar penjara sekitar dua bulan yang lalu,"ujar Stevie AR.
Kemudian, HM bersama G kembali melakukan aksi pencurian dengan membobol gudang milik salah satu perusahaan yang beralamat di Jalan Tengku Umar, pergudangan PT DOS NIROHA.
Kronologi penangkapan kedua pelaku, pada Senin (16/8) sekira pukul 17.00 WIB, berdasarkan laporan dari masyarakat, Polsek Lima Puluh langsung mendatangi TKP dan ditemukan dua orang laki-laki (pelaku HM dan G) yang diduga telah melakukan pencurian barang bekas seperti besi dan kabel.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di TKP sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, HM dan G masih di dalam TKP. Kedua pelaku dan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lima Puluh," terangnya.
AKP Stevie AR menjelaskan, kedua pelaku mencuri barang-barang yang bisa diambil seperti besi-besi dan kabel yang diambil. Kemudian, setelah dilakukan tes urine kepada kedua pelaku, kedua pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Gudang ini tempat penyimpanan barang-barang yang sudah tidak terpakai lagi,"ujarnya.(dof)