PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau berkomitmen untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien serta menjaga menjaga standar pelayanan rumah sakit. Untuk menjamin itu, RSUD Arifin Achmad Riau pun memilik komite mutu sesuai dengan Permenkes RI Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit.
Ketua Komite Mutu RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dr Mulyadi SpBP-RE mengatakan, Komite Mutu adalah unsur organisasi nonstruktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP), serta mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
Di mana peran komite mutu bagi rumah sakit RSUD Arifin Achmad Riau, yakni bertugas membantu Direktur Rumah Sakit dalam pelaksanaan dan evaluasi peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan manajemen risiko di rumah sakit. Komite Mutu juga melaksanakan fungsi persiapan dan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit.
“Jadi bagian Komite Mutu RSUD Arifin Achmad terdiri dari tiga sub komite, yaitu Sub Komite Peningkatan Mutu, Sub Komite Keselamatan Pasien, dan Sub Komite Manajemen Risiko,” kata dr Mulyadi.
Menurutnya, ada beberapa peran Sub Komite Peningkatan Mutu. Diantaranya, penyusunan kebijakan, pedoman dan program kerja terkait pengelolaan dan penerapan program mutu pelayanan rumah sakit. Pemberian masukan dan pertimbangan kepada Kepala atau direktur rumah sakit terkait perbaikan mutu tingkat rumah sakit.
“Kemudian, pemilihan prioritas perbaikan tingkat Rumah Sakit dan pengukuran indikator tingkat rumah sakit serta menindaklanjuti hasil capaian indikator tersebut. Pemantauan dan memandu penerapan program mutu di unit kerja,” sebutnya.
Selanjutnya pemantauan dan memandu unit kerja dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu/indikator mutu, dan menindaklanjuti hasil capaian indikator mutu.
Lalu, fasilitasi penyusunan profil indikator mutu dan instrumen untuk pengumpulan data. Fasilitasi pengumpulan data, analisis capaian, validasi dan pelaporan data dari seluruh unit kerja. Pengumpulan data, analisis capaian, validasi, dan pelaporan data indikator prioritas rumah sakit dan indikator mutu nasional rumah sakit.
“Selanjutnya, koordinasi dan komunikasi dengan komite medis dan komite lainnya, satuan pemeriksaan internal, dan unit kerja lainnya yang terkait, serta staf. Pelaksanaan dukungan untuk implementasi budaya mutu di rumah sakit. Pengkajian standar mutu pelayanan di Rumah Sakit terhadap pelayanan, pendidikan, dan penelitian. Penyelenggaraan pelatihan peningkatan mutu dan penyusunan laporan pelakasanaan program peningkatan mutu,” ujarnya.
Sedangkan Peran Sub Komite Keselamatan Pasien, diantaranya penyusunan kebijakan, pedoman, dan program kerja terkait keselamatan pasien rumah sakit. Pemberian masukan dan pertimbangan kepada direktur rumah sakit dalam rangka pengambilan kebijakan keselamatan pasien. Pemantauan dan memandu penerapan keselamatan pasien di unit kerja.
Kemudian motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program keselamatan pasien.
Pencatatan, analisis, dan pelaporan insiden, termasuk melakukan Root Cause Analysis (RCA), dan pemberian solusi untuk meningkatkan keselamatan pasien. Pelaporan insiden secara kontinu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan pelatihan keselamatan pasien; dan penyusunan laporan pelaksanaan program keselamatan pasien.
“Terakhir, Peran Sub Komite Manajemen Risiko diantaranya, penyusunan kebijakan, pedoman dan program kerja terkait manajemen risiko rumah sakit. Pemberian masukan dan pertimbangan kepada direktur rumah sakit terkait manajemen risiko di rumah sakit. Pemantauan dan memandu penerapan manajemen risiko di unit kerja,” paparnya.(sol)