Ketahuan Jual Barang Curian di Aplikasi Online

Pekanbaru | Selasa, 02 Januari 2024 - 11:40 WIB

Ketahuan Jual Barang Curian di Aplikasi Online
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap dua pria berinisial MH (22) dan GU (26) usai melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim pada Ahad (24/12) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (28/12) usai mendapat laporan dari pemilik rumah.


”Kedua pelaku telah mencuri satu unit sepeda motor metik, 1 kardus rokok berbagai merek, 2 tabung gas elpiji 3 Kg, uang tunai dan buku tabungan milik korban,” kata Iptu Dodi, Senin (1/1).

Akibat aksi pembobolan rumah tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta. Pengungkapan kasus bermula ketika korban yang baru saja kecurian melihat barang-barangnya dijual seseorang di market place online. Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertemu di Jalan Parit Indah.

”Setelah sepakat harga, korban dan pelaku berjanji bertemu di wilayah Parit Indah. Setelah bertemu, pelaku diamankan massa dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Iptu Dodi.

Dari pengakuan pelaku, sebelumnya dia telah beraksi di 11 lokasi berbeda. Dia juga mengaku melakukan aksi pencurian karena terdesak ekonomi dan untuk membeli narkoba.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita tetapkan tersangka atas Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman diatas 3 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook