PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru awal tahun ini kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Hal ini Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, dia menyebutkan, stimulus dan penghapusan denda pajak dilanjutkan mengingat hingga kini masih berada di tengah pandemi virus corona.
“Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda pajak,” kata Zulhelmi didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal dalam rilis yang diterima Riau Pos, Senin (18/1).
Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak pandemi Covid hingga ekonomi menurun.
“Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan,” tegasnya.
Dengan adanya stimulus dan penghapusan denda, Ami panggilan akrab Zulhelmi berharap bisa memotivasi para wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.(gus/ali)