Polisi Amankan 1.000 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu-Sabu

Pekanbaru | Senin, 18 September 2023 - 10:15 WIB

Polisi Amankan 1.000 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu-Sabu
Tersangka MR (45) saat diamankan bersama barang bukti 1.000 butir pil ekstasi dan 1 kg sabu-sabu di Mapolresta Pekanbaru, belum lama ini. (POLRESTA PEKANBARU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang bandar narkoba berinisial MR (45). Tidak tanggung-tanggung, polisi mengamankan lebih 1.000 butir pil ekstasi dan 1 kg sabu-sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kasat Narkoba Kompol Manapar situmeang mengatakan, MR diamankan pada Selasa (5/9) lalu atas bocoran informasi dari masyarakat.


”MR kita tangkap pada 5 September 2023 di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai. Total barang bukti lebih dari 1.000 pil ekstasi dan 1 Kg sabu,” kata Kompol Manapar.

Setelah ditangkap dan diinterogasi saat di Jalan Nelayan, pelaku menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Tidak membuang waktu, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka yang berada di Kabupaten Kampar tersebut.

Tim yang dipimpin Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko kemudian mendatangi dan menggeledah rumah yang berada di Jalan Samsul Bahri, Desa Karya Indah, tersebut.

”Hasilnya, dalam rumah itu ditemukan 502 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan logo minion warna hijau, 499 butir narkotika jenis pil ekstasi logo minion warna orange, 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 Kg,” jelas Kompol Manapar.

Polisi mendapati seorang wanita berinisial L di rumah tersebut yang merupakan istri pelaku. Dari hasil pemeriksaan MR lebih lanjut, barang haram tersebut didapatkannya dari seorang bernisial CA dan saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

”L masih menjalani pemeriksaan, sementara MR sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook