PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemko Pekanbaru membentuk tim perumus revisi Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 23/2013 tentang penyelenggaraan reklame. Revisi direncanakan fokus da pada empat poin penting.
SK tim perumus revisi perwako ini sendiri sudah disusun. Duduk sebagai pengarah Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, dan pembina Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi kepada Riau Pos, Rabu (16/10) melalui Sekretaris Bapenda Nopendike Prakarsa.’’Ketua timnya Kabapenda, ada Kepala DPMPTSP penanggung jawab, dan Wakil Penanggungjawab Inspektur Kota,’’ kata Nopendike.
Lebih lanjut dipaparkannya, untuk penataan reklame di Kota Pekanbaru, pemerintah akan menekankan pada unsur estetika.’’Perubahan atau revisi perwako reklame ini, ada empat poin yang jadi penekanan. Kita sekarang baru dalam tahap merangkum masukan dari kawan-kawan di tim perumus,’’ urainya.
Jika dirincikan, revisi pertama adalah mengenai nomenklatur yang digunakan. Dahulu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilibatkan ada enam, sementara sekarang ada delapan OPD. Selain itu penamaan OPD yang dahulu dinas dan sekarang badan seperti Bapenda dari sebelumnya Dispenda jadi pertimbangan.
Kedua, penekanan dalam revisi adalah penataan reklame yang harus selaras dengan keindahan tata kota yang ada.’’Artinya ini dalam rangka penataan reklame sesuai nilai estetika tadi. Selaras dengan penataan keindahan kota,’’ sambungnya.
Ketiga, antara perizinan dan masa pajak reklame direncanakan akan disamakan dan dibuat sejalan.’’Kita ingin samakan antara masa pajak dengan masa perizinan. Karena masa izin reklame sekarang per empat tahun, kita mau coba setahun sejalan dengan masa pembayaran pajak,’’ kata Dike, begitu Sekretaris Bapenda Pekanbaru ini akrab disapa.(ali)