Tiang Reklame Ilegal Dibongkar Tim Gabungan Pekanbaru

Pekanbaru | Senin, 23 Januari 2023 - 10:05 WIB

Tiang Reklame Ilegal Dibongkar Tim Gabungan Pekanbaru
Tim gabungan Pemko Pekanbaru membongkar tiang reklame diduga ilegal yang berdiri di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (20/1/2023) malam. (AGUSTIAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dianggap merusak keindahan Kota Pekanbaru dan tanpa izin, tiang reklame di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di bawah fly over dibongkar paksa, Jumat (20/1) malam. Pembongkaran hingga Sabtu (21/1) dini hari dan tiang yang dipotong dibawa ke Kantor Bapenda Pekanbaru.

Pemotongan terhadap tiang yang diduga ilegal keberadaannya ini menjadi peringatan kepada pengusaha reklame untuk taat dengan peraturan usaha. Pembongkaran dan pemotongan tiang reklame ini dilakukan oleh tim gabungan Pemko Pekanbaru yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP, Dishub dan juga instansi terkait lainnya.


Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menjelaskan, tiang reklame dibagi ke dalam empat kategori. Pertama, tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat, tidak berizin dan tidak bayar pajak.

''Untuk reklame yang ditertibkan kali ini adalah reklame kategori empat. Yaitu yang tidak berizin dan tidak bayar pajak. Tiang ini merupakan titik reklame yang baru berdiri dan siap dikomersilkan. Jadi sebelum mereka mengkomersilkan, kami tertibkan terlebih dahulu,'' ucapnya.

Diakui Alek, tiang-tiang reklame yang tak berizin di Kota Pekanbaru sangat mengganggu keindahan kota. Karena, tidak sesuai dengan aturan tata letaknya. ''Kami meminta kepada seluruh pemilik tiang reklame, tolong dipedomani aturan tata letak untuk menjaga keindahan Kota Pekanbaru. Ikuti aturanlah. Supaya kota kita ini tertib, indah dan rapi. Jangan nanti kota kita seperti hutan reklame,'' pesan Alek.

Alek juga meminta kepada pemilik reklame yang tidak berizin, untuk menertibkan tiang reklamenya sendiri, sebelum tim yustisi Pemko Pekanbaru yang terdiri dari Satpol PP, Bapenda dan Dishub menertibkan.

Dikawal Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru langsung mengawal penertiban tiang reklame di Jalan Jenderal Sudirman ini. Satpol PP Pekanbaru menurunkan sebanyak 30 personel.

''Hasil koordinasi kita dengan Bapenda, tiang baliho yang kita tertibkan ini tidak memiliki izin dan menyalahi aturan,'' kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Zulfahmi menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini merupakan aksi nyata Satpol PP dalam menegakkan peraturan yang berlaku di Kota Bertuah.

''Sebelumnya, Bapenda Kota Pekanbaru telah memberi imbauan kepada pemilik tiang reklame untuk mengurus izin. Setelah beberapa kali diberikan peringatan, pemilik reklame tidak mengindahkan imbauan itu, makanya hari ini kami lakukan penertiban,'' ujar Zulfahmi.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook