FGD Implementasi Perwako Dumai Terkait Optimalisasi Jamsostek

Dumai | Kamis, 06 April 2023 - 21:45 WIB

FGD Implementasi Perwako Dumai Terkait Optimalisasi Jamsostek
Sekda Dumai H Indra Gunawan SIP MSi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Satrio Wibowo Ap MSi, Kabag Hukum Dr Dede Mirza SH MH foto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Erwin Umaiyah dan jajaran BPJamsostek Dumai usai FGD, Rabu (5/4/2023) malam. (ISTIMEWA)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - BPJamsostek Cabang Dumai menggelar focus group discussion (FGD) bersama Pemko Dumai membahas  tentang implementasi Peraturan Wali Kota Dumai No 122 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

FGD berlangsung di Hotel Grand Zuri pada Rabu  (5/4) malam yang dihadiri Sekda Dumai H Indra Gunawan SIP MSi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Satrio Wibowo Ap MSi, Kabag Hukum Dr Dede Mirza SH MH dan jajaran BPJamsostek Dumai.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Erwin Umaiyah mengatakan, FGD ini sebagai langkah untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan silaturahmi.

Erwin berharap melalui FGD ini Pemko Dumai dapat selalu mendorong dan  men-support dengan menambah perlindungan pekerja rentan melalui program BPJamsostek. Dia mengatakan, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial beserta peraturan pelaksanaannya. 

FGD ini juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Program BPJamsostek. 

"Alhamdullilah Pemerintah Kota Dumai telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Dumai No 122 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Erwin.

Perwako tersebut menjelaskan bahwasanya jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, di mana dalam perwako ini memuat tentang jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan wali kota ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Dumai melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Di mana setiap pekerja wajib mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Perwako ini ditetapkan agar terselenggaranya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pemberi kerja dan pekerja," ucap Sekda dalam sambutannya di FGD tersebut.

Laporan: Henny Elyati
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook