KOTA (RIAUPOS.CO) - Lelang jasa pengangkutan sampah zona I kembali digelar dalam waktu dekat. Pekan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan mengajukan pelaksanaan lelang ke Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dalam perjalanannya, proses lelang jasa pengangkutan sampah yang meliputi wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Tampan, Pekanbaru Kota dan Kecamatan Payung Sekaki ini memakan waktu cukup lama. Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp88.792.555,692 untuk tiga tahun itu sudah tiga kali dilelang. Namun tak kunjung didapati pemenang tender yang memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku.
Sebenarnya, pada lelang terakhir yang diikuti sebanyak 19 perusahaan, telah didapati pemenang. Yakni, PT Godang Tua Jaya. Akan tetapi seiring berjalannya waktu dan dilakukan evaluasi, ternyata perusahaan asal Jakarta tersebut tidak memenuhi Nilai Kemampuan Dasar (NKD) yang ditetapkan DLHK Pekanbaru.
Sehingga, sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perusahaan tersebut gugur sebagai pemenang.
Gagalnya lelang sebanyak tiga kali ini sempat membuat Pemko Pekanbaru berencana akan melakukan penunjukan langsung (PL). Namun urung terealisasi, karena mempertimbangkan dampak di kemudian hari mengingat anggaran kegiatan tersebut dinilai sangat besar.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri kepada Riau Pos, Senin (16/7) mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan administrasi pelaksanaan lelang sampah zona I. Direncanakan, pihaknya akan mengajukan untuk dilelang pada pekan ini.
“Sedang dalam proses. Rabu atau Kamis nanti kami ajukan ke ULP untuk dilelang. Pekan ini kami harapkan sudah ditayangkan,” ujar Zulfikri.
Dalam pengajukan lelang sampah zona I yang keempat kalinya ini, Zulfikri sebutkan, nilai pagu anggarannya berkurang bila dibandingkan dengan lelang-lelang sebelum. Hal ini dikarenakan, sebagian anggaran telah dipergunakan untuk swakola sampah menjelang didapatkan pemenangnya.
“Sebelumnya pagu anggaran Rp88,7 miliar untuk tiga tahun. Kini hanya sekitaran Rp74 miliar,” imbuhnya.
Masih kata Kepala DLHK Pekanbaru, pada lelang sampah yang keempat kalinya ini persyaratan dan ketentuan diberlakukan masih sama dengan yang lama. Salah satu di antaranya, peserta harus memiliki deposito minimal sebesar Rp5 miliar mengantisipasi terjadinya permasalahan terlambat pencairan anggaran dari pemko ke pihak ketiga waktu lalu.
Lalu memiliki kendaraan operasional pribadi bukan sewa atau rental minimal 20 unit dan becak motor sekitar 7 unit. Selanjutnya juga harus sudah berpengalaman pernah mengerjakan proyek serupa dengan anggaran minimal sebesar Rp35 miliar.
“Syaratnya masih yang lama dan kami tidak mungkin mengubahnya. Kami masih berpedoman dengan jasa pengangkutan sampai zona II,” jelasnya.
Ia berharap, proses lelang jasa pengangkutan sampah dapat berjalan lancar dan didapatkan pemenang yang memenuhi persyarakatan dan ketentuan berlaku. Sehingga ditargetkan paling lambat Oktober mendatang pengelolaan sampah sudah dilakukan pihak ketiga.
“Kami harapkan lelang ini dapatkan pemenang sesuai ketentuan yang berlaku. Agar pengelolaan sampah zona I dikerjakan pihak ketiga,” tambah Zulfikri.
Sementara itu ketika disinggung mengenai evaluasi terhadap kinerja pengakutan sampah yang dilakukan pihak ketiga di zona II, dia menyebutkan, kinerja PT Samhana Indah cukup bagus. Sebab tiap bulan tonase sampah yang diangkut hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar terus mengalami peningkatan.
“Sudah kami evaluasi, kinerja mereka bagus. Tumpukan sampah di zona II tidak ada. Selain itu tonase sampah mereka meningkat dibuktikan dengan tagihan yang dibayarkan tiap bulannya. Pada bulan pertama itu sekitar Rp1,2 miliar, bulan kedua Rp1,5 miliar dan bulan ketiga dan keempat Rp1,8 miliar,” pungkas Zulfikri.
Terpisah, Kabag ULP Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Mus Alimin mengatakan, pihaknya menunggu pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk pelaksanaan lelang tersebut. “Kami menunggu, kalau masuk pengajuannya, kami lelang,” ungkap Mus Alimin.
Dalam pelaksanaan lelang nanti, sambung dia, pihaknya akan berupa mencari pemenang yang memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku. Apapun hasilnya akan diserahkan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA). “Kami sifatnya melelang kegiatan berdasarkan pengajuan, hasilnya nanti kita serahkan ke mereka,” sebut Mus Alimin.
Untuk diketahui, di 2018 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga. Dimana pengelolaannya dibagi menjadi dua zona, untuk zona II meliputi Kecamatan Sukajadi, Limapuluh, Sail, Bukit Raya, Senapelan dan Kecamatan Tenayan Raya dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp89.389.380.792. Dimana telah didapatkan pemenangnya PT Samhana Indah(rir)