Perusahaan Diimbau Segera Bayar THR

Pekanbaru | Jumat, 14 April 2023 - 09:21 WIB

Perusahaan Diimbau Segera Bayar THR
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tak sampai 10 hari lagi, Idulfitri 1444 H menjelang. Perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru kembali diingatkan untuk segera menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dan pekerjanya.

Demikian disampaikan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (13/4). Dia menyebut THR merupakan salah satu hak dari karyawan. Oleh sebab itu pihak perusahaan wajib membayarkannya.


''Pasti, kami imbau perusahaan untuk bayarkan THR sebelum Idulfitri. Karena itu hak karyawan. Jadi tolong dibayarkan,'' ujar Indra Pomi.

Menurutnya, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyampaikan imbauan ini ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan paling lambat membayar THR karyawan H-7 Idulfitri.

Disnaker Kota Pekanbaru sendiri telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 3 April 2023. ''Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website,'' kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir.

Menurutnya, THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

''Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri,'' terang Syamsuwir.

Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR. ''Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas,'' tutupnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook