PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 diusulkan sebesar Rp3.451.584. Angka ini naik sebesar Rp132.561 atau 3,99 persen dari UMK tahun 2023 Rp3.319.023. UMK Kota Pekanbaru tersebut ditetapkan dan disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, Rabu (22/11). Rapat dilangsungkan di aula Kantor Disnaker Pekanbaru Jalan Kapling/ Jalan Samarinda.
Adapun timnya terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha maupun dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
Pembahasan UMK ini berjalan cukup lama. Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. Formulasi perhitungan UMK sudah ditentukan dalam PP 51 Tahun 2023.
”Usulan UMK Kota Pekanbaru sudah disepakati Rp3.451.584,95,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir.
Ia juga menyebutkan usulan UMK Kota Pekanbaru selanjutnya akan dilaporkan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP untuk kemudian dilaporkan juga kepada Provinsi Riau agar disetujui Gubernur Riau.
Setelah disetujui gubernur, maka tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak menerapkan UMK yang baru tersebut. ”Usulan UMK selanjutnya diusulkan lagi ke Provinsi Riau. Jadi pelaku usaha harus menerapkan UMK yang baru,” tegasnya.
Dikatakan Syamsuwir, UMK yang baru akan diberlakukan pada awal tahun depan. ”Artinya per 1 Januari 2024, UMK tersebut sudah berlaku dan pelaku usaha wajib menerapkan ini,” terangnya.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, PEKANBARU