PERBAIKAN KINERJA DAN TEMUAN BPK

Hendra Afriadi Sempat Diberi Waktu Enam Bulan

Pekanbaru | Rabu, 20 Desember 2023 - 09:17 WIB

Hendra Afriadi Sempat Diberi Waktu Enam Bulan
Indra Pomi Nasution Sekretaris Kota Pekabaru (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebelum dibebastugaskan dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sejak 12 Desember lalu, Hendra Afriadi sempat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya dan juga terkait temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Pekanbaru. Hal tersebut dipaparkan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (19/12).

"Jadi berkaitan dengan Kadis DLHK, yang melatarbelakangi adalah terkait keluhan masyarakat yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Pekanbaru. Setiap hari pengaduan ini datang dari kepala daerah (Pj Wako Muflihun), juga ke kami dan juga ke call center Pemko Pekanbaru. Isinya mempertayakan bagaimana pengelolaan sampah ini. Tentu sebagai dinas teknis yang menangani itu, kami memberikan saran kepada yang bersangkutan (Hendra, red), agar melakukan perbaikan. Namun setelah kami berikan kesempatan cukup lama, hampir enam bulan, kita selalu membimbing, termasuk saya sendiri. Teryata selama enam bulan itu tidak ada perbaikan yang signifikan,” ujar Indra Pomi Nasution Selasa (19/12).


Dengan banyaknya dorongan dan pengaduan-pengaduan dari masyarakat ini lanjut Indra Pomi, membuat kepala daerah  mengambil sikap, agar ke depan persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik lagi.

"Pengaduan masyarakat, demo mahasiswa dan lain-lain, termasuk juga dorongan kawan-kawan legislatif, yang menyampaikan bahwa komunikasi antara OPD DLHK dengan kawan-kawan DPR juga tak berjalan normal. Sehingga mereka menganggap kelemahan komunikasi ini juga menjadi penyebab terjadinya kendala-kendala penanganan sampah," tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, diminta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan didapati beberapa temuan. Baik kinerja maupun temuan lainnya.

"Kami meminta kepada Inspektorat Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan, khusus tujuan tertentu kepada yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan dan temuannya banyak, mulai dari kinerja, berkaitan dengan temuan-temuan pemeriksaan baik dari BPK dan Inspektorat bagaimana tindaklanjutnya dan lain-lain,” tambahnya.

Selanjutnya, di dalam rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, Pj Wako Pekanbaru Muflihun SSTP MAP disarankan untuk membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap kesalahan-kesalahan yang terjadi terhadap Hendra Afriadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat itu, yang bersangkutan (Kadis DLHK, red) diberikan hukuman disiplin berat. Dan kita komunikasikan dengan yang bersangkutan, bahwa dia mendapat disiplin berat, sehingga diminta melakukan perbaikan, namun setelah kita beri batas waktu, perbaikan yang diharapkan masyarakat progresnya tidak baik," terangnya.

Awalnya, dari disiplin hukuman berat tersebut, ada tiga rekomendasi dari Inspektorat, pertama pembebasan dari jabatan, demosi dan ketiga diberhentikan dengan hormat. Sehingga tim yang dibentuk Muflihun yang diketuai Indra Pomi juga ada dari BPKAD, Inspektorat, para Asisten Setdako melakukan rapat berkaitan dengan temuan dan saran inspektorat Pekanbaru tersebut.

"Kemarin kami putuskan untuk dibebaskan dari jabatan dan sekarang untuk mengisi kekosongan itu Pj wako sudah menunjuk Asisten 2 Ingot Ahmad Hutasuhut," katanya sambil menjelaskan Hendra saat ini tetap sebagai ASN ditempatkan di Perpusatakaan dan Arsip Pekanbaru.

Sementara Kepala DLHK nonaktif Hendra Afriadi yang berusaha dihubungi Riau Pos tetap tidak berhasil. Nomor handphone yang biasa digunakan untuk berkomunikasi saat dihubungi dalam kondisi tidak aktif.(ilo)

Laporan JOKO SUSILO, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook