PENGANGKUTAN SAMPAH TAHUN 2024

Pj Wako Pekanbaru Tetap Pertahankan Pihak Ketiga

Pekanbaru | Rabu, 22 November 2023 - 09:47 WIB

Pj Wako Pekanbaru Tetap Pertahankan Pihak Ketiga
Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sempat santer akan mengganti sistem pengelolaan sampah dari swastanisasi ke swakelola, akhirnya Pemko Pekanbaru tetap memutuskan memakai jasa pihak ketiga atau swastanisasi untuk tahun 2024 nanti. Perbedaan dilakukan pada satu zona yang akan menjadi percontohan pengelolaan sampah oleh kecamatan.

Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun yang akrab dipanggil Bang Uun telah memutuskan tahun 2024 pengangkutan sampah tetap dipihakketigakan. Artinya tidak jadi diswakelola.  


Hal ini disampaikan Uun, usai paripurna pengesahan APBD 2024, Senin (20/11) lalu. Ditegaskannya, soal swakelola ini, pemko tidak mau berjudi. Di mana pengelolaan sampah ini langsung diserahkan swakelola tanpa melalui uji coba terlebih dahulu.

Sebab, masih diungkapkan Uun, jika nanti hasilnya tak sesuai ekspektasi, maka Pemko Pekanbaru juga yang disalahkan. Dari itu, untuk 2024 Pemko kembali membuat sistem tiga zonasi. Satu zona tetap dikelola DLHK yaitu Rumbai, sedang dua zona dikelola pihak ketiga lagi.

”Kita coba dengan satu zona dikelola pemko, yaitu zona Rumbai, dan dua zona lagi dikelola pihak ketiga dengan sistem swastanisasi. Langkah ini dilakukan karena berhubungan dengan kesiapan armada kita juga,” terang Uun.

Artinya, tahun depan, model pengangkutan sampah itu akan sama seperti ini, dan tahun-tahun sebelumnya, dengan leading sector DLHK.

Untuk diketahui zona 1 terdiri dari Kecamatan Bina Widya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai. Zona II meliputi wilayah kecamatan Sukajadi, Senapelan, Sail, Limapuluh, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Pekanbaru Kota.

”Makanya untuk pengelolaan sampah ini kita cari opsi lain. Satu zona akan dikelola oleh kecamatan. Sementara dua zona lagi tetap dikelola pihak ketiga. Jika satu zona percontohan ini berhasil, lingkungan bersih dan sampah teratasi dengan baik, maka tahun selanjutnya (2025) pengelolaan sampah akan kita alih oleh kecamatan, swakelola,” ucap Muflihun.

Dijelaskannya, sebenarnya, memang untuk pengelolaan sampah, awalnya Pemko Pekanbaru sudah membentuk tim yang diketuai Sekko Pekanbaru untuk mencari regulasi terkait pengelolan sampah di Pekanbaru. Tapi nyatanya itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Dikatakannya, jika sampah dikelola oleh pihak kecamatan, tentu Pemko Pekanbaru memerlu armada mobil yang luar biasa banyaknya untuk mengangkut sampah. Bahkan, berdasarkan perhitungan, jika anggaran pengelolaan sampah selama ini memerlukan anggaran sekitar Rp70 miliar, jika dikelola oleh kecamatan bisa lebih dari Rp90 miliar.

”Kami telah rapat bersama DLHK, pihak ketiga dan Sekko Pekanbaru membahas persoalan sampah ini. Saya telah menginstruksikan DLHK untuk menghitung kembali berapa tonase sampah di Pekanbaru. Sehingga tahun depan pihak ketiga bisa memaksimalkan pengangkutan sampah sesuai tonase yang telah dihitung tersebut,” tukasnya.

Menanggapi keputusan Pj Wako ini, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan mengaku pihaknya sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Sebab selama bertahun-tahun pengelolaan sampah pihak ketiga, tidak pernah bagus. Termasuk tahun 2023 ini.

Bahkan, masih disampaikan Nurul, dari dua perusahaan pihak ketiga yang dipercaya mengangkut sampah, PT Ella Pratama Perkasa dan PT Samhana Indah, kinerjanya diberikan rapor merah oleh Komisi IV. Kontrak kerja keduanya akan habis per Desember 2023 mendatang.

”Tentu sangat kita sayangkan jika dipihak ketiga lagi. Padahal kota tempat kita mencontoh sistem swastanisasi ini sudah kembali ke swakelola, kita malah mempertahankan, ya sudah lah. Kalau sudah diputuskan Pemko dipihak ketiga lagi, kita bisa apa. Yang jelas, dari awal kita tak setuju,” tegas Nurul Selasa (21/11).

Maka dari itu, karena ini keputusan pemko di bawah nakhoda Pj Wako, pihak hanya bisa berharap belajar dari pengalaman, perlu dilakukan ialah memastikan item kontrak kerjasama perusahaan pengangkut sampah nantinya.

Kontrak kerja itu, sampah yang diangkut harus dari rumah warga, bukan hanya dari sumber sampah. Ini untuk menghindari tumpukan sampah di tepi jalan dan TPS liar. Selain itu, memastikan perusahaan yang menang benar-benar bonafit, sehingga punya modal untuk pengadaan armada. Artinya, bukan dari APBD itu yang dikelolanya, akan tetapi dari modalnya sendiri.

”Kalau perusahaan pemenang sekarang, itu sama-sama kita lihat hasil kerjanya. Nggak bagus dan terus menyisakan masalah. Mulai sampah menumpuk, hingga kekurangan armada,” ungkapnya.

Disarankan Nurul, untuk lelang tahun depan, perusahaan yang ada sekarang baiknya tidak boleh diikutsertakan lagi. Sebab, melihat track record dan hasil kinerjanya, maka tak layak diikutkan lagi.

”Jangan perusahaan abal-abal yang dimenangkan, harus bonafit dan punya track record baik,” sarannya.(yls)

Laporan AGUSTIAR, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook