Polda Hentikan Kasus yang Libatkan Mantan Sekko

Pekanbaru | Senin, 04 Desember 2023 - 09:47 WIB

Polda Hentikan Kasus yang Libatkan Mantan Sekko
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan pengrusakan pohon sawit yang melibatkan mantan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer dihentikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sebelumnya, M Noer bersama seorang lainnya bernama Joko Subagyo sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan penghentian penyidikan kasus M Noer setelah melalui proses Restorative Justice (RJ). Pelapor dalam kasus ini juga mencabut laporannya.


”Proses RJ sudah digelarkan,” kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Ahad (3/12).

Diungkapkan Asep, RJ sendiri ada aturan yang mengaturnya. Ia menyebut, antara pelapor dan terlapor, sudah saling damai. Sehingga kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum.

”Pelapor cabut laporan, buat perdamaian. Sudah ketemu mereka (antara pelapor dan terlapor, red). Sudah diperiksa pelapor, katanya benar, mencabut laporan. Katanya dia sudah tidak ada masalah,” sambung Asep.

Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan mantan Sekko Pekanbaru M Noer bersama satu orang rekannya sebagai tersangka. M Noer sendiri diduga telah melakukan pengrusakan terhadap batang sawit yang ditanam oleh pelapor di kawasan kebun sawit yang ada di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Tak terima ditetapkan tersangka, M Noer kemudian melakukan gugatan pra peradilan. Oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pra peradilan M Noer ditolak. Polisi kemudian langsung melakukan panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook