TEMBAK WAJAH KORBAN, GASAK UANG TUNAI RP742 JUTA

Dua Perampok Sadis Bersenpi Diringkus

Pekanbaru | Jumat, 01 Desember 2023 - 10:10 WIB

Dua Perampok Sadis Bersenpi Diringkus
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono (tengah), Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan dan Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian dengan kekerasan saat ekspose di Mapolda Riau, Kamis (30/11/2023). (DEFIZAL / RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap dua perampok bersenjata api di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pelaku masing-masing FM (39) dan WO (41) ditangkap di lokasi berbeda. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dalam ekspose, Kamis (30/11).


Hadir dalam kesempatan itu, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan serta Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing. Dijelaskan Kabid Humas, aksi perampokan oleh pelaku dilakukan Senin (13/11) di Jalan Lintas Garuda Sakti, Km 31, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.

Saat itu, korban bernama Hartono yang merupakan pekerja salah satu perusahaan sawit tengah menarik uang dari salah satu bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Usai dari sana, pelaku yang sudah mengintai korban langsung menghentikan sepeda motor korban dan melepaskan tembakan tepat di wajah.

“Peluru mengenai bagian wajah, tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif,” sebut Kabid Humas.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, pelaku FM dan WO merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit korban. WO biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke bank dan diantar ke bagian peron perusahaan.

“Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu,” sebut Kombes Asep.

Adapun senjata api yang dimiliki FM merupakan milik kakaknya yang saat ini dalam pencarian polisi. Di mana sebelumnya, FM pernah melakukan perampokan bersama sang kakak dengan menggunakan senjata api. Baru 8 bulan keluar dari penjara, November ini FM kembali beraksi dengan temannya WO.

FM sendiri ditangkap di Batam pada Senin (26/11). Sedangkan WO alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah pada Rabu (29/11) kemaren. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api.

“Untuk uang korban yang berhasil kami sita dari pelaku ada sebanyak Rp330 juta. Sisanya sudah banyak dibelanjakan oleh tersangka. Ada untuk membeli rumah, membeli perabotan, elektronik dan membayar hutang,” pungkas Asep.(lim)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook