PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan razia truk bertonase besar masuk kota, Kamis (8/6/2023) pagi.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas mengatakan, pihaknya melakukan razia truk bertonase besar yang masuk ke Kota Pekanbaru di Jalan Riau ujung.
Ia menuturkan, truk bertonase besar itu telah diatur jam-jam berapa saja meraka bisa melintas masuk kota. Apabila kendaraan bertonase besar tersebut masuk kota maka akan menyebabkan kemacetan, kerusakan jalan dan lakalantas yang cukup tinggi.
Dijelaskannya, sesuai dengan Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota angkutan barang telah ditentukan jam operasionalnya masuk kota, yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB.
"Apabila mereka melanggarnya maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penilangan oleh pihak kepolisian. Dan kami selalu bekerja sama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru," ujar Khairunnas kepada Riaupos.co.
Sementara itu Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Dasmaliki mengatakan, berdasarkan Perwako Pekanbaru tentang larangan truk bertonase besar masuk kota, diingatkan dan juga sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan para pengusaha untuk mengimbau truk bertonase besar tidak masuk kota. Karena, kalau truk bertonase besar ini masuk kota maka akan menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.
"Kami bersama Dinas Perhubungan untuk melakukan imbauan kepada sopir truk bertonase besar, termasuk kepada pengusaha juga agar truknya tidak masuk kota. Jika masih ada truk bertonase besar masuk kota, maka mau tidak mau kami akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan," ujar AKP Dasmaliki.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Edwar Yaman