PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menyikapi penolakan dari mahasiswa dan masyarakat yang tinggal di sekitar kampus Universitas Riau (Unri) terhadap keberadaan juru parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah membekukan parkir di sekitar jalan yang ada di kampus Unri. Adapun jalan yang bebas parkir itu adalah Jalan Binakrida dan Jalan Manyar Sakti, Kecamatan Binawidya.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya telah membekukan parkir di sekitar Jalan Binakrida dan Jalan Manyar Sakti yang merupakan kawasan dekat kampus Unri. Salah satu alasan pembekuan karena adanya penolakan dari masyarakat.
Dijelaskannya, rumus aturan parkir di antaranya adalah parkir itu pada ruang milik jalan (rumija). ”Rumija itu jalan utama, bukan jalan lingkungan. Itu sudah ada aturannya. Jadi, masyarakat jangan khawatir. Jika ada hal yang tidak benar, lapor pada kami. Kami ambil tindakan sesuai aturan,” tegasnya, Senin (13/11).
Ia mengungkapkan, jika seandainya terjadi persoalan di tengah masyarakat yang belum terkomunikasikan dengan baik, maka parkir di jalan tersebut akan dibekukan karena dianggap belum urgen.
”Masih bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus ada pungutan parkir,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak ketiga pengelola parkir harus bisa memahami bagaimana kondisi di lapangan. ”Jangan serta merta karena mereka sudah mendapatkan izin, langsung melaksanakan di semua jalan. Jika ada potensi permasalahan sosial yang harus didiskusikan, harus dinetralisir dulu, yang berdampak itu harus dikondisikan dulu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas perparkiran mendapat penolakan di mahasiswa dan masyarakat sekitar kampus Universitas Riau. Mereka memasang spanduk dan selebaran penolakan di sekitar Jalan Binakrida dan Jalan Manyar Sakti.
Yuliarso menilai reaksi itu wajar sehingga pihaknya pun melakukan penelusuran. Ia menyadari aktivitas perparkiran di sana terdapat permasalahan. Kemudian, pihaknya pun membekukan aktivitas perparkiran di sekitar kampus Universitas Riau. Adanya pembekuan ini bentuk komitmen dinas perhubungan dalam menindaklanjuti permasalahan parkir.
”Reaksi terhadap pelayanan parkir, bakal kita tindaklanjuti segera. Maka keberatan ini akan kita kembalikan ke layanan perparkiran itu,” paparnya.
Yuliarso menyebut apabila ada pelanggaran dalam aktivitas parkir di kawasan itu tentu bakal dievaluasi pelayanan di sana. Apabila ada kelalaian dari penyelenggara parkir di kawasan itu tentu akan diberi teguran.
Dirinya menilai pemungutan parkir dalam area kampus itu salah besar. Maka dinas perhubungan bakal melakukan penelusuran lebih lanjut. Pungutan parkir hanya bisa berlangsung di ruang milik jalan. Aktivitas parkir tidak diperkenankan berlangsung di jalan lingkungan.
”Semua permasalahan ini sifatnya situasional, kami sangat merespon masukan masyarakat. Kami akan lakukan penelusuran yang menyebabkan permasalahan ini,” ungkapnya.
Yuliarso menyebut bahwa untuk di jalan lingkungan tidak ada pungutan parkir. Ia juga mengatakan tidak ada pungutan parkir di gang perumahan. ”Semua itu pungutan nol rupiah, tapi di luar jalan lingkungan ketika dibutuhkan, apabila kondisi lalu lintas di sana padat. Maka pelaku usaha harus menata parkir di tempat usahanya, ini harus ditinjau,” paparnya.
Pihaknya memastikan menerima masukan dari masyarakat seiring regulasi penanganan parkir. Ia memastikan tidak abai terhadap permasalahan parkir. Dirinya mengklaim bahwa pengelolaan parkir terus dibenahi. (yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU