Baru Dipasang, Portal Patah

Pekanbaru | Jumat, 06 Oktober 2023 - 09:37 WIB

Baru Dipasang, Portal Patah
Portal besi yang dipasang di Jalan Pesantren patah, baru -baru ini. Portal ini patah setelah ditabrak truk sehari setelah dipasang oleh Dishub Pekanbaru. (DISHUB PEKANBARU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Portal penghalang truk bertonase besar agar tidak melintas masuk ke dalam kota di Jalan Pesantren yang baru beberapa waktu lalu dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, saat ini kondisinya patah akibat dihantam truk bertonase besar.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso membenarkan kondisi portal besi di Jalan Pesantren itu patah setelah ditabrak oleh truk beberapa hari lalu.


”Kondisinya bengkok berat sampai patah. Saat ini sedang diperbaiki,” ujar Yuliarso kepada Riau Pos, Kamis (5/10).

Kadishub Pekanbaru Yuliarso mengajak kepada sopir dan pengusaha angkutan barang agar bersama-sama menjaga dan mematuhi aturan dan imbauan Pemko Pekanbaru agar truk bertonase besar tidak melintas masuk kota pada jam-jam yang telah ditentukan.

Hal itu bertujuan agar jalan yang baru saja diperbaiki tidak cepat rusak, dan dapat dengan baik dan menikmati lebih lama pembangunan jalan yang sudah dilaksanakan. Selain itu juga untuk mencegah kemacetan.

”Kami mengajak pengendara agar bersama-sama menjaga dan mematuhi imbauan pemko,” kata Yuliarso.

Sementara itu, Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, portal di Jalan Pesantren itu rusak akibat ditabrak truk. Kejadian itu setelah satu hari pemasangan portal.

”Iya, ditabrak, setelah satu hari dipasang, ditabrak truk yang melebihi kapasitas,” ujar Khairunnas.

Ia menyebut, di lokasi tersebut sudah ada rambu-rambu larangan truk bertonase besar. Bahkan maksimal tinggi kendaraan yang lewat adalah 3 meter. Untuk penanganannya, pihaknya akan sedang melakukan perbaikan. Menurutnya, perbaikan paling lama dilakukan selama dua pekan.

”Portal yang patah itu sedang diperbaiki,” katanya.

Diketahui, portal besi ter­sebut sudah dipasang dengan tujuan agar kendaraan bertonase besar khususnya truk yang memiliki ketinggian di atas 3 meter, berat 8 ton tidak melintas dalam Kota Pekanbaru, dan diarahkan melewati pinggiran kota yang rutenya sudah ditetapkan hanya boleh melintas pukul 22-00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Larangan truk bertonase besar itu juga bertujuan untuk meminimalisir kemacetan dan kecelakaan. Karena itu, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, melakukan upaya pencegahan dengan memasang portal di Jalan Pesantren, dari arah Jalan Lintas Sumatera.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook