PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang perilaku hidup baru (PHB) sebagai pedoman beraktivitas masyarakat di era new normal (kenormalan baru) ditargetkan baru bisa berlaku pekan ini. Perwako disusun karena belum ada aturan tertulis dari pemerintah pusat yang menyeluruh. Yang ada hanya parsial dari kementerian.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Jumat (5/6) mengirim Perwako PHB ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menyesuaikandengan Peraturan Gubernur (Pergub). Aktivitas masyarakat Pekanbaru sendiri sudah tak lagi dibatasi pasca pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir 28 Mei.
Dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu, Perwako ini adalah persiapan untuk tatanan hidup baru dalam masa pandemi Covid-19.
"Karena aturan dari pusat belum ada. Yang ada baru parsial dari kementerian. Agar gugus tugas berjalan efektif, kepala daerah perlu membuat payung hukum untuk terus memutus mata rantai penyebaran Covid-19," urainya.
Inti dari perwako ini sambungnya adalah bagaimana masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam beraktivitas.
"Misinya adalah masyarakat produktif aman Covid-19," tegasnya.
Dia kemudian mengulas bahwa meski masa yang disebutkan pemerintah pusat saat ini adalah new normal, namun secara resmi tidak semua daerah ditetapkan untuk pemberlakuan new normal. Di Riau, hanya dua daerah resmi ditetapkan new normal oleh pemerintah pusat, yakni Rokan Hilir dan Kuantan Singingi sebagai zona hijau yakni daerah aman.
"Kota Pekanbaru saat ini masuk kategori zona kuning, yakni tingkat resiko penularan rendah," ungkapnya.
Sebelum terjadi penambahan pasien posiitif satu orang, Sabtu (6/6) kemarin, di Pekanbaru sudah dua pekan terakhir tak terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baru. Sudah empat hari terakhir pula tiga pasien posiitif terakhir sembuh dan boleh pulang. Total sepanjang pandemi Covid-19 mewabah di ibukota Provinsi Riau ini, ada 41 pasien terkonfirmasi positif. 36 diantaranya sembuh, satu dirawat dan empat meninggal dunia.
Pasca PSBB berakhir, pengetatan pembatasan aktivitas kehidupan warga yang sempat diberlakukan berakhir pula. Memasuki kondisi kenormalan baru, pedoman beraktivitas masyarakat yang berdampingan dengan Covid-19 disusun dengan secara ketat menerapkan protokol kesehatan. Pedoman ini disusun dalam perwako PHB.
Pemerintah harus memberikan bimbingan dan pengayoman. Karena kebebasan yang diberi saat new normal bukan berarti sebebas-bebasnya. Karena kehidupan warga Pekanbaru masih dalam ancaman. Di Riau ada beberapa kelompok daerah berdasarkan ancaman penyebaran Covid-19. Yakni zona merah dengan bahaya tinggi, oranye, tingkat resiko sedang, kuning tingkat resiko rendah dan hijau aman.
"Yang boleh menerapkan new normal life itu adalah daerah yang sudah hijau. Sementara kita masih kuning. Maka oleh sebab itu kita membuat aturan. Agar masyarakat bisa bergerak, tetapi tetap harus disiplin untuk melindungi diri sendiri dan keluarga," jelas Firdaus.
Ada perbedaan mendasar antara PSBB dengan kondisi hari ini. Dia menyebut terkait peran aktif masyarakat.
"PSBB Pemerintah aktif. Perbedaan dengan yang sekarang, pemerintah memfasilitasi. Masyarakat yang harus aktif," tutupnya.(ali)