PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Sebanyak 198 mantan pekerja Trans Metro Pekanbaru (TMP) sepertinya bisa bernafas lega. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) berjanji segera membayarkan sisa gaji mantan pekerja TMP yang belum dibayarkan pada tahun 2021 dengan total mencapai Rp966 juta lebih.
Kesanggupan pihak PT SPP untuk membayarkan sisa gaji mantan pekerja TMP tersebut juga telah disepakati dalam rapat internal Pemko, Jumat (4/8/2023) yang dihadiri kepala OPD terkait, dan juga dihadiri manager operasional PT SPP Panzi Barza dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Manager Operasional PT SPP Panzi Barza mengatakan, untuk pembayaran sisa gaji itu nantinya akan dianggarkan oleh Pemko Pekanbaru melalui APBD-P yang kemungkinan akan cair pada Oktober atau November mendatang. Pasalnya, PT SPP merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang menaungi TMP.
"Jadi, putusan dalam rapat tersebut bahwa untuk pembayaran gaji mantan pekerja TMP tersebut akan dianggarkan melalui APBD-P Pemko Pekanbaru, dan sudah oke, sudah kelar, tinggal pencairannya saja lagi. Kapan pencairannya? Tentunya menunggu dulu selesai APBD-P mungkin bisa Oktober atau November 2023,"ujar Panzi Barza kepada Riaupos.co, Senin (7/8/2023).
Panzi Barza mengatakan, kalau pihaknya diminta melakukan pembayaran, tentu harus menunggu uang dari APBD-P baru bisa membayarkan gaji mantan pekerja TMP.
"Jadi, rapat internal dengan Pak Ingot Ahmad Hutasuhut kemarin sudah kelar dan sudah dimasukkan juga untuk penganggaran gaji mantan pekerja TMP dalam nomenklatur mereka (Pemko). In sya Allah sudah dianggarkan untuk pembayaran khususnya untuk gaji mantan pekerja TMP," jelasnya.
Diberitakan Riaupos.co sebelumnya, pada Jumat (4/8/2023) Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menggelar rapat internal bersama kepala OPD terkait dan juga dihadiri pimpinan PT SPP yang menaungi TMP.
"Makanya itu mau kami bahas bagaimana pembayarannya. Karena itu kan gaji yang harus dibayarkan," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Riaupos.co.
Dijelaskannya, setelah menggelar rapat internal dengan kepala OPD terkait yang juga dihadiri oleh pimpinan PT SPP yaitu Manajer Operasional PT SPP Panzi Barza, mereka pada prinsipnya akan menyelesaikan dan membayar, tetapi tinggal proses keuangan.
"Kami tentunya akan men-support juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ingot.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Edwar Yaman