TOTAL CAPAI RATUSAN JUTA

Ratusan Mantan Pekerja TMP Tagih Pembayaran Sisa Gaji

Pekanbaru | Jumat, 04 Agustus 2023 - 14:43 WIB

Ratusan Mantan Pekerja TMP Tagih Pembayaran Sisa Gaji
Trans Metro Pekanbaru (TMP). (MHD AKHWAN/RIAU POS.CO)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Sebanyak 198 orang mantan pekerja Trans Metro Pekanbaru (TMP) kembali menagih sisa gaji mereka yang tak kunjung dibayarkan. Total jumlah kekurangan gaji pekerja yang harus dibayarkan senilai Rp966.314.147.

Mantan pekerja TMP meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar bisa segera membayarkan sisa gaji mereka pada 2021 lalu tersebut.


Seperti yang dikatakan mantan pekerja TMP Robert. Dia mengatakan, ada sekitar 198 mantan pekerja yang hingga saat ini belum menerima sisa pembayaran gaji selama 1 bulan 11 hari tahun 2021 dengan gaji rata-rata perorangan mencapai Rp5 juta. Selain itu juga ada sebanyak 300 orang pekerja yang tidak mendapatkan baju dan THR tahun 2021.

"Kemudian juga, gaji kami pada waktu corona itu dipotong, cuma dibayarkan Rp600-700 ribu sisanya kemana kami tidak tau. Padahal kami telah menanyakan kepada dinas terkait pada waktu itu tidak ada pemotongan uang atau gaji kami," ujar Robert kepada Riaupos.co, Kamis (3/8/2023).

Dijelaskannya, ratusan mantan pekerja TMP yang menagih sisa gaji tersebut dari berbagai macam posisi seperti sopir, pramugara, petugas halte, mekanik, security dan pengawas lapangan. "Kami berharap agar gaji kami bisa segera dibayarkan. Pasalnya, sejak tahun 2021 hingga saat ini kami terus menunggu tanpa ada kejelasan kapan sisa gaji itu dibayarkan meskipun sudah melayangkan surat ke Pemko Pekanbaru," ujarnya.

Karena tak kunjung dibayarkan, Robert selaku mantan pekerja yang telah mendapat kuasa dari ratusan mantan karyawan akhirnya menguasakan kepada salah satu pengacara/kuasa hukum. Dengan menggunakan pengacara dirinya berharap pembayaran sisa gaji mereka bisa segera dilakukan oleh Pemko.

"Akhirnya saat ini kami memakai pengacara," sebutnya.

Kuasa hukum mantan karyawan, Dr Yudi Krismen SH MH mengatakan, permasalahan ini harus diusut tuntas agar para karyawan Trans Metro Pekanbaru mendapat haknya secara penuh. Pihaknya pun telah melayangkan Somasi Pertama ke PJ Wali Kota Pekanbaru.

"Kami harapkan segala kewenangan dan fungsi wali kota sebagai pemegang kendali Pemerintah Kota Pekanbaru tidak bertele-tele, peka dan cepat tanggap dalam menuntaskan permasalahan ini yang sudah lama tertunda," ujar Dr Yudi Krismen SH MH kepada Riaupos.co, Jumat (4/8/2023).

Kemudian, atas adanya somasi dari kuasa hukum mantan karyawan ke PJ Wali Kota tersebut, pada Jumat (4/8/2023) Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menggelar rapat internal bersama kepala OPD terkait.

"Makanya itu mau kita bahas bagaimana pembayarannya. Karena itu kan gaji yang harus dibayarkan," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook