Eks Pekerja TPM Tagih Sisa Gaji yang Belum Dibayarkan

Pekanbaru | Kamis, 13 April 2023 - 09:46 WIB

Eks Pekerja TPM Tagih Sisa Gaji yang Belum Dibayarkan
Suasana pertemuan eks pekerja PT Trans Pekanbaru Madani (TPM) dengan pihak PT SPP di Jalan Sutomo, Senin (10/4/2023). (WARGA ROBERT UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan pekerja PT Trans Pekanbaru Madani (TPM) mendatangi PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) di Jalan Sutomo Pekanbaru, Senin (10/4). Kedatangan mereka adalah menagih sisa gaji yang belum dibayarkan selama satu bulan lebih, yaitu gaji yang belum dibayarkan pada 2021 lalu.

Mantan pekerja PT Trans Pekanbaru Madani Robert mengatakan, mereka mendatangi PT SPP untuk mempertanyakan soal gaji mereka yang masih tersisa satu bulan lebih di 2021 lalu yang hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh PT SPP.


''Kami tadi menanyakan gaji kami yang di 2021, yaitu satu bulan 10 hari tepatnya mulai berlaku tanggal 21 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 dengan total sekitar Rp5 juta per orang tergantung jabatannya dengan jumlah gaji yang belum dibayarkan lebih kurang sebanyak 200 orang mantan pekerja,'' ujar Robert.

Pada pertemuan tersebut disampaikan Robert, bahwa Dirut PT SPP Heri Susanto menyarankan agar para eks pekerja PT TPM menghadap ke Pemko Pekanbaru melalui Asisten II Setko Pekanbaru. Ini dilakukan agar ada langkah atau upaya untuk pembayaran sisa gaji dari pemko ke PT SPP dan kemudian PT SPP bisa membayarkan sisa gaji mantan pekerja yang tertunggak di 2021  tersebut.

''Pak Heri Susanto menyampaikan, seandainya Pemko Pekanbaru membayarkan Rp1 miliar saja dari anggaran Rp900 juta lebih untuk sisa gaji mantan pekerja PT Trans Pekanbaru Madani, maka beliau berjanji akan segera membayarkan sisa gaji yang satu bulan lebih tersebut ke kami,'' ungkap Robert.

Lebih lanjut dikatakannya, sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Pemko Pekanbaru namun belum ada upaya pembayaran yang dilakukan PT SPP sebagai perusahaan induk dari  PT Trans Pekanbaru Madani yang merupakan BUMD milik Pemko Pekanbaru.

Mantan pekerja berharap agar Pemko segera membayarkannya gaji mereka yang tertunggak di 2021 lalu.

Sementara Direktur PT SPP Heri Susanto mengatakan, pihaknya selaku induk perusahaan sudah menyurati pemko beberapa kali untuk permohonan pencairan sisa subsidi 2021. Di mana dalam subsidi tersebut terdapat gaji para eks karyawan PT TPM untuk bulan Desember 2021.

''Kami sudah coba menjelaskan ke mereka (eks karyawan PT TPM, red) mekanisme pencairan subsidinya. Terakhir, di 2022 kami dapat surat balasan dari Bapak Sekda bahwa karena kondisi keuangan pemko yg sedang defisit, maka pencairan sisa subsidi operasional 2021 akan dibayarkan tahun 2023 ini,'' ujar Heri Susanto kepada Riau Pos, Rabu (12/4).

Ia menuturkan, kami juga sudah menyurati pemko kembali sebanyak 2 kali dalam tahun ini minta kepastian pencairan tersebut. Surat terakhir itu kami tujukan ke Kadishub karena secara mekanisme berdasarkan Permendagri No 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa penganggaran subsidi berada pada dinas teknis, yg mana sebelumnya berada pada BPKAD.

''Nah, dinas teknis itu adalah Dishub. Jadi Kemarin kami menjelaskan hal tersebut ke mereka. Kami pun menunggu jawaban dari Pemko atau Dishub,'' terangnya.

Sementara itu Kadishub Pekanbaru Yuliarso meminta agar PT SPP bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Di mana ia mempertanyakan apakah PT SPP telah menyelesaikan semua kewajibannya di Pemko.

''Nanti kalau memang sudah, kalau kemarin memang ada tunda bayar, nanti peruntukannya untuk pembayaran gaji juga,'' ujar Yuliarso.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook