Bahkan menurutnya, media lokal sudah banyak yang membuktikan unsur judi yang terdapat pada gelper.”Untuk DPRD, saya apresiasi. Namun sayang waktu sidak ga bawa petugas. Harusnya saat itu bawa petugas, media dan foto. Jadi tidak ada alasan penegak hukum mengatakan tidak cukup bukti. Jangan berdiplomasi dengan kata tidak cukup bukti,”tambahnya.
Selain itu ia juga menyarankan kepada DPRD agar turut serta bersama-sama. Tidak hanya satu orang anggota saja. Karena permasalahan gelper dengan unsur judi merupakan polemik yang mendatangkan keresahan bagi masyarakat banyak.
Selaku wakil rakyat, lanjut Yusuf, DPRD memiliki wewenang sebagai kontrol sosial. Di mana seluruh pemangku kepentingan bisa di panggil oleh dewan. Kemudian dipaparkan permasalahan, bukti yang didapat serta mencari jalan keluarnya.
“DPRD bisa panggil semua unsur. Panggil penegak hukum, panggil pemerintah, panggil MUI, panggil tokoh masyarakat. Duduk bersama. Cari solusinya,” sarannya.
Layak Dipertanyakan
Sementara itu, belum adanya aksi dari aparat penegak hukum atas judi berkedok gelper menjadi pertanyaan besar. Apalagi setelah salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru memastikan dan tanpa keraguan bahwa gelper terindikasi judi itu benar-benar nyata dan ada. Baik itu yang tersembunyi maupun yang berada di gelper resmi yang seharusnya menjadi tempat hiburan bagi anak-anak.
Pengamat hukum Universitas Riau Dr Erdianto Effendi menyebutkan, ada tiga prosedur ketika sebuah tindakan pidana wajib ditindak oleh penegak hukum. Pertama dari laporan masyarakat. Kemudian, tertangkap tangan dan ketiga diketahui oleh para penegak hukum.