Di Tapung Hilir, Polisi Amankan Pemilik Judi Gelper

Kampar | Sabtu, 17 Desember 2022 - 13:54 WIB

Di Tapung Hilir, Polisi Amankan Pemilik Judi Gelper
Petugas dari Polres Kampar saat mengamankan lokasi judi gelper yang berada di Jalan Lintas Petapahan-Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir, pada Jumat (16/12/2022). (BIDHUMAS POLDA RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran saat ini tengah melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Berbagai tindak pidana yang membuat masyarakat resah, berhasil ditindak.

Di Kabupaten Kampar, Korps Bhayangkara mengamankan pemilik judi gelanggang permainan (gelper) di Jalan Lintas Petapahan-Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir, pada Jumat (16/12/2022).


Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo kepada Riaupos.co mengatakan, pengungkapan kasus judi gelper ini bermula saat pihaknya mendapat laporan masyarakat soal aktivitas judi gelper di lokasi dimaksud.

"Sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal mendatangi lokasi tersebut dan menemukan adanya IJS beserta MD dan RS yang berada di dalam kedai sedang melakukan aktivitas perjudian jenis gelper," ungkap AKBP Didik, Sabtu (17/12/2022).

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai sebesar Rp520 ribu. Diduga, uang tersebut merupakan hasil dari aktivitas perjudian jenis gelper. Saat diinterogasi, IJS mengakui bahwa dia adalah yang menjaga meja dan dua lain lagi pemain yang sedang bermain judi gelper.

"Menurut pengakuan IJS ini cara bermainnya dengan membeli chip mulai dari harga Rp10 ribu sampai dengan Rp100 ribu yang diputar dalam meja gelper tersebut," terang Kapolres.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana," pungkas Kapolres.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, jajaran Polda Riau saat ini tengah melaksanakan Operasi Pekat. Hal ini sebagaimana arahan langsung Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal guna menghadirkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Dengan sasaran utama selain narkoba yakni miras, sajam, curat, curas, curanmor, prostitusi, judi, premanisme hingga balap liar.

"Tentunya untuk menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini akan terus berjalan, dengan sasaran-sasaran penyakit masyarakat lainnya," tuturnya.

Operasi Pekat sendiri berlangsung selama 12 hari sejak 9 Desember sampai 20 Desember 2022 mendatang.

Laporan: Afiat Ananda (Bangkinang)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook