SIAK (RIAUPOS.CO) - Judi gelanggang permainan (gelper) jenis tembak ikan-ikan, digerebek Polsek Kandis, akhir pekan lalu. Satu pemilik dan tiga pemain berhasil diamankan berikut satu unit mesin gelper.
Dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, pengungkapan judi gelper itu, menjawab keresahan warga, terutama warga yang tinggal di sekitar jalan lintas Pekanbaru-Duri Km 77, Kelurahan Telaga SamSam.
“Saya meminta Kanit Reskrim Iptu Faisal untuk melakukan pengintaian bersama Panit I Intelkam Ipda Stedi Akhda dan sejumlah personel pada Sabtu (1/8) malam,” jelas Kompol Indra.
Hasilnya, ada tiga pemain dan satu pengelola sedang berada di lokasi gelper. Pada Ahad (2/8) sekitar pukul 24.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga pemain dan satu pengelola, mereka adalah, BA (25) merupakan pengelola tempat perjudian dan tiga pemain, TS (34), SN (31), serta WH (26).
Bersama keempatnya juga diamankan barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu buku bon, satu buah cip untuk mesin gelper tembak ikan dan uang Rp1. 520.000. Menurut Indra Rusdi, uang tersebut diduga hasil perjudian.
“Keempat tersangka dan barang bukti sekarang telah kami amankan di Polsek Kandis untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Indra Rusdi.
Indra juga mengimbau warganya untuk terus membantu dan memantau tindak pidana di sekitar wilayah hukum Polsek Kandis. “Marilah kita bersama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah kita. Sehingga kehidupan kita menjadi damai,” ajak Kompol Indra.(mng)