PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek pabrik ekstasi rumahan di Jalan Pangeran Hidayat, Sabtu (21/1) tengah malam lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan dan peralatan pembuatan narkotika jenis pil ekstasi dan menangkap dua pelaku.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang pada Rabu (24/1) menjelaskan, yang ditangkap dalam penggerebekan itu dua orang berinisial S (58) dan PY (46).
''Dari lokasi penggerebekan, kami menemukan barang bukti 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi serta 73 butir pil ekstasi siap cetak,'' ungkap Kompol Manapar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku diduga pengedar dan pengguna narkotika jenis pil ekstasi di Pekanbaru. Hasil tes terhadap keduanya dinyatakan positif metamphitamine dan amphetamine.
Kompol Manapar mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan kasus pil ekstasi 60 butir, pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati bahwa ekstasi tersebut diproduksi sendiri oleh pelaku.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan diduga alat cetak pil ekstasi serta bahan baku narkotika jenis pil ekstasi serta 73 butir pil ekstasi siap edar. ''Dari hasil penggeledahan, ditemukan 73 butir pil ekstasi siap edar di dalam rumah kosong tepat di depan rumah pelaku S,'' kata Kompol Manapar.
Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(end)