TANJUNG MELAWAN (RIAUPOS.CO) -- Seorang oknum polisi, berpangkat Aipda inisial HGA (37), ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
HGA yang merupakan warga Kelurahan Melayu Besar Kota, Tanah Putih Tanjung Melawan, ditangkap bersama temannya oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil.
"Temannya yang tertangkap berstatus pekerja wiraswasta berinisial MZ (32), warga Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Jumat (24/2/2023).
Juliandi menjelaskan, bahwa tersangka berinisial HGA tersebut beberapa hari sebelumnya, menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus tersebut dan tidak masuk dinas.
Diterangkan Juliandi, bahwa dua tersangka diamankan pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Tepatnya di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kepengjuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil.
Kronologis penangkapannya Juliandi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Tanjung Melawan sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Res Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri-ciri terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut," kata Juliandi.
Sehingga hasil dari penyelidikan tersebut tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika.
Tepatnya sekira pukul 01.00 WIB, tim opsnal melakukan pengerebekan rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba, tambah Juliandi, terlihat dua orang berada di bagian belakang rumah atau dapur, yang mana satu orang pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang sebungkus kotak rokok. Namun pelaku berhasil diamankan oleh anggota opsnal.
"Saat diinterogasi, satu orang laki-laki tersebut mengaku berinisial MZ yang berusaha kabur pada proses penangkapan, dan satu orang pelaku lainnya mengaku berinisial HGA, dan mengaku sebagai anggota kepolsian berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Rohil," Kata Juliandi.
Setelah diamankan terhadap kedua terlapor, dilakukan pengeledahan badan, pakaian dan barang bawaan yang mana proses pengeledahan di saksikan oleh RT setempat.
Terhadap badan pakaian tidak ada di temukan terkait dengan narkotika, namun pada saat di lakukan pengeledahan di belakang rumah pelaku ditemukan sebuah kotak rokok, yang sempat dibuang MZ. Di dalam kotak rokok ditemukan beberapa bungkusan bening berklip merah dan dua paket berisi diduga narkoba.
"Diakui terhadap dua paket diduga narkotika jenis sabu tersbut adalah milik MZ yang ia peroleh dari seseorang yang berinisial LG ( DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohil untuk pengusustan lebih lanjut," kata Juliandi.
Sementara dari hasil tes urine, kedua tersangka positif narkoba, dan atas perbuatan kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi