SIAK (RIAUPOS.CO) - Enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, jajaran Polres Siak pada Kamis (27/4/2023) di Jalan Pembangunan 4, Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul, SH MH. Menurutnya, penangkapan terhadap enam penyalahgunaan narkotika berinisial HA (29), P (21), ATU (27), AS (40), RB (30) dan BU (30) pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, mereka diduga melakukan pesta narkoba. Lalu, AKP Januar memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson berserta personelnya melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalan menemukan satu unit rumah kontrakan, di dalamnya ditemukan enam orang yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika.
“Kami langsung membekuk keenamnya, lalau kami lakukan penggeledahan,” terang AKP Januar
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 40 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu.
“Malam itu juga keenamnya kami gelandang Polsek Lubuk Dalam untuk pengembangan dan penyidikan,” kata Kapolsek Januar.
Lebih jauh Kapolsek Januar juga membenarkan dari keenam yang diamankan pihaknya itu, ada satu oknum personel Polri dan diduga satu oknum wartawan. Atas apa yang mereka lakukan, mereka dijerat dengan Sebagaimana pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Monang Lubis
Editor: Edwar Yaman