KOTA (RIAUPOS.CO) – Bola hangat judi berkedok gelanggang permainan (gelper) anak-anak di Kota Pekanbaru terus bergulir. Ending-nya menunggu eksekusi dari aparat kepolisian. Namun Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sudah keburu menyatakan kesulitan untuk membuktikan judi di gelper.
Saat diminta tanggapannya tentang dugaan maraknya perjudian berkedok gelper, Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain mengaku sudah menerima pesan singkat terkait banyaknya gelper yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Hanya saja dijelaskannya, pembuktian terkadang menjadi kendala. Ia mengaku sulitnya membuktikan adanya uang yang dipertaruhkan dalam permainan yang dipergunakan.
‘’Tempat itu ada izinnya dari pemerintah daerah. Pembuktian adanya transaksi uang sering jadi kendala dalam pembuktian,’’ singkat Kapolda, Kamis (17/8).
Namun alasan Kapolda ini dinilai cukup aneh. Penilaian ini disampaikan pengamat hukum pidana pidana M Yusuf Daeng. Menurut Yusuf Daeng, karena jika berbicara penegakan hukum, seharusnya kepolisian harus mengkroscek terlebih dahulu. Mendalami penyelidikan. Bukan justru langsung menyerah.
Ia menyebutkan, tidak ada alasan penegak hukum, dalam hal ini kepolisian untuk mengatakan tidak cukup bukti. Menurutnya, ketika berbicara unsur judi, arahannya sudah sangat jelas mengacu kepada KUHP.
“Kalau kita melihat unsur judi itu apa di KUHP? Ada yang dipertaruhkan, siapa yang mempertaruhkan. Aturan penerbitan izin itu apa? Sekarang terbukti di lapangan berbeda dengan persyaratan izin yang diterbitkan pemerintah. Anggota DPRD juga sudah menelusuri kesana. Fakta itu itu sudah cukup bisa dibuktikan. Lihat, ambil foto, rekam. Itu sudah cukup bukti,” sebut Yusuf Daeng kepada Riau Pos, Jumat (18/8).