DUMAI (RIAUPOS.CO) - Sejak disegelannya salah satu gelanggang permainan (gelper) oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai dan Polres Dumai pada Ahad (24/1) lalu hingga sekarang gelanggang permainan tersebut masih tutup.
Ditutup paksa atau disegelnya arena gelanggang permainan yang berada di Jalan Ahmad Yani eks Jalan Tega Lega tersebut karena pemilik usaha tidak kunjung melengkapi perizinan yang harus mereka miliki sebelum mengoperasionalkan tempat usaha mereka.
Kasatpol PP Kota Dumai Yhuda Pratama mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah hiburan pariwisata atau tempat usaha lainnya yang ada di Kota Dumai terutama permasalahan perizinan mereka.
''Untuk gelanggang permainan yang sempat kami segel kemarin sampai saat ini masih tutup dan baru bisa beroperasi ketika mereka sudah memenuhi perizinan yang belum dilengkapi,'' ujar Yudha, Selasa (24/1).
Dikatakan Yhuda, saat ini ada empat gelanggang permainan yang masih aktif di Kota Dumai. Di mana berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) empat gelanggang permainan tersebut yakni Super 21, Gun Hunter, Tarzan dan Dragon City. Namun Dragon City masih ada izin usaha yang belum mereka lengkapi sehingga dilakukan penutupan sementara.
''Untuk lokasi gelanggang permainan hanya boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB setiap harinya dan kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pengusaha mematuhi aturan yang ada,'' tambah Yhuda.
Lebih lanjut dikatakan Yhuda, pihaknya bersama Polres Dumai akan rutin melakukan patroli gabungan bersama. Dimana Polres akan mengawasi dari tindak pidana dan Satpol PP dari peraturan daerah (perda).
''Kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk melengkapi perizinan mereka sebelum menjalankan usaha mereka. Pengurusan perizinan sekarang sudah sangat mudah dengan sistem online melalui OSS jadi tidak ada lagi alasan kesulitan dalam melakukan pengurusan. Asalkan syaratnya lengkap izin pasti keluar,'' ungkap Yhuda.
Setiap gelanggang permainan pasti memberikan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari sisi pajak dan izin usaha namun berapa nilainya saya tidak tahu dan itu bisa ditanyakan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Dumai.(mx12/rpg)