DISNAKER BUKA POSKO PENGADUAN

Imbau Pencairan THR Dipercepat

Pekanbaru | Senin, 03 April 2023 - 09:36 WIB

Imbau Pencairan THR Dipercepat
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir SH MIP. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memerintahkan agar perusahaan maksimal sudah memberikan tunjangan hari raya (THR) pada H-7 Idulfitri 1444 H. Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir SH MIP mengimbau agar pengusaha atau perusahaan bisa memberikan THR lebih cepat lagi.

''Kalau bisa jangan sampai H-7 Idulfitri 1444 H. Ya saya mengimbau agar perusahaan memberikan THR lebih awal lagi. Karyawan kan ingin membeli keperluan jelang Idulfitri seperti pakaian baru, kue dan lainnya,'' kata Syamsuwir kepada Riau Pos, kemarin.


Lanjutnya, pemberian tunjangan keagamaan tersebut merupakan kewajiban setiap perusahaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telahmenerbitkan aturan pemberiaan THR yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagaankerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan. ''Pengusaha dan perusahaan punya kewajiban untuk memberikan THR terhadap pekerja dan buruh. Maksimal H-7 Idulfitri. Namun sebaiknya diberikan lebih awal lagi (dipercepat, red),''  ujarnya sambil menambahkan pembayaran THR tidak boleh dicicil alias diberikan secara penuh.

Syamsuwir tidak menjelaskan secara rinci sanksi pengusaha maupun perusahaan yang tidak memberikan THR. Karena menurutnya mereka telah mengetahui semua ketentuan undang-undang dan surat edaran kementerian ketenagakerjaan tersebut. Meski demikian Syamsuwir menegaskan pihak Disnaker Kota Pekanbaru sudah membuka posko pengaduan THR.

''Posko pengaduan THR kami buka di Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda. Pekerja maupun buruh bisa mendatangi posko untuk mengadukannya,'' jelasnya.

DPRD Dukung

Dalam pada itu, DPRD Kota Pekanbaru mendukung upaya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri dibayar tepat waktu. Ini untuk memantu umat muslim memenuhi keperluan menyambut Hari Raya Idulfitri 1444 H.

''Tentu kami mendukung pembayarannya sesuai dengan waktunya. Jangan bayarkan THR di H-3 atau bahkan H-1. Tentu sudah tidak tepat karena sudah dekat Idulfitri,'' kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru H Ervan kepada wartawan, Ahad (2/4).

Ditegaskan politisi Gerindra ini juga, untuk pembayaran THR itu paling lambat diberikan di H-7. Artinya, jangan tunggu kondisi padat baru diberikan tentu akan kurang pas. ''Biasanya sebulan gaji itu THR para karyawan perkantoran swasta, maupun karyawan toko,'' ungkapnya.

Bagaimana model pembayaran THR ini, kepada pengusaha yang usahanya dibantu oleh tenaga karyawan dapat mengikuti pedomannya yang dari edaran pusat. ''Ada aturannya, besaran dan kecilnya pendapatan THR itu tergantung masa kerja. Dan kita minta THR ini jangan dicicil, apalagi sampai tidak dibayarkan ini akan jadi masalah,'' kata Ervan lagi.

THR ini sangat diharapkan karyawan. Mengingat kondisi ekonomi yang berat pasca-pandemi Covid-19, naiknya sejumlah harga bahan pangan kebutuhan pokok di pasaran, dan lainnya.

Disampaikannya lagi, jika nanti sampai waktunya ada karyawan yang belum dibayarkan THR nya ini bisa dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja atau bisa juga ke DPRD untuk ditindaklanjuti.

''Disnaker harus melakukan sosialisasi, pengawasan dan buat posko pengaduan THR,'' sebutnya.(yls)

Laporan JOKO SUSILO dan AGUSTIAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook