PEKANBARU (RIAUPOS,CO) - Hingga H-7 Idulfitri 1444 H, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum menerima pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan perusahaan atau pengusaha kepada karyawan atau pekerjanya. Namun demikian pihak Disnaker Pekanbaru masih tetap membuka posko pengaduan THR sampai H+7 Idulfitri nanti.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir SH MIP mengatakan, dirinya tidak bisa memastikan apakah dengan nihilnya pengaduan tersebut menandakan semua karyawan telah mendapatkan hak THR mereka. Atau ada pekerja yang tidak berani mengadu ke posko THR.
”Tidak tahu juga, ya. Diharapkan buruh dan karyawan tidak ada yang tertunda atau tak dibayar THR-nya dan pengusaha sudah bayarkan THR,” ujar Syamsuwir kepada Riau Pos, Selasa (25/4).
Ditambahkan Syamsuwir, meski Hari Raya Idulfitri sudah berlalu, tetapi jika ada pengaduan karyawan atau buruh yang tidak dibayarkan THR, maka Disnaker Kota Pekanbaru akan tetap membuka tangan dengan senang hati. Dia meminta mereka yang tidak dibayarkan THR bisa mengadu di posko pengaduan THR Disnaker yang ada di Jalan Kapling. Saat ini posko pengaduan tersebut masih tetap dibuka. ”Posko pengaduan masih dibuka sampai H+7 Idulfitri. Segera adukan (jika tak mendapatkanTHR, red). Tak apa-apa meski sudah lewat Idulfitri. Tetap kami tindaklanjutinya. Sementara sampai H-7 Idulfitri kemarin memang belum ada pengaduan,” sebutnya.
Sebelumnya, Disnaker Kota Pekanbaru telah mengimbau bagi pengusaha dan perusahaan agar lebih awal dalam memberikan THR. Jangan sampai menunda-nunda karena banyak keperluan karyawan yang harus dipenuhi untuk menyambut Idulfitri. Seperti membeli kue dan pakaian baru.
Imbauan tersebut disampaikan Syamsuwir sekitar dua pekan menjelang Idulfitri. ”Akan ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tak bayarkan THR sampai batas akhirnya yakni H+7 Idulfitri 2023,” katanya saat itu.(ilo)