Berharap Gugatan Sampah Dimaknai Positif

Pekanbaru | Senin, 03 Januari 2022 - 10:09 WIB

Berharap Gugatan Sampah Dimaknai Positif
Seorang pengendara sepeda motor menutup hidung saat melintas di area tumpukan sampah di Jalan Soekarno Hatta. Foto ini diambil  pada Rabu (24/11/2021) .  (DOKUMEN RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kecewa atas ketidakhadiran pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru pada sidang gugatan pertama Citizen Lawsuit, awal pekan lalu. Yang hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut hanyalah Pemegang Kuasa Wali Kota Pekanbaru dan perwakilan DPRD Pekanbaru.

Direktur LBH Pekanbaru yang juga  Koordinator Tim Advokasi Andi Wijaya menyebutkan, gugatan tersebut mengingatkan pihak-pihak yang digugat bahwa gugatan tersebut untuk kebaikan bersama.


Gugatan tersebut diharapkan Andi dan kawan-kawan dapat dimaknai secara positif oleh para pihak tergugat. Karena tujuan gugatan demi perbaikan layanan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

"Gugatan ini seharusnya dimaknai secara positif oleh para tergugat. Keseluruhan petitum meminta perbaikan, penguatan kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah. Jadi Wali Kota, Dinas LHK dan DPRD Kota Pekanbaru harusnya malah berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan ini. Karena ini untuk kebaikan semua warga kota," tutup Andi.

Ketiga pihak tergugat merupakan elemen penting dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Wali Kota sebagai pihak yang menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Ada DPRD, selain menjalankan fungsi pengawasan juga sebagai pihak pemegang kuasa anggaran. Sementara DLHK merupakan dinas teknis yang langsung menjalan tugas pengelolaan sampah.

Karena pihak tergugat tidak hadir semua pada sidang pertama kemarin, Ketua Majelis Hakim Efendi menunda persidangan dan kembali akan memanggil para tergugat.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/1) besok. Pada sidang dua hari lalu itu sendiri hanya Kuasa Wali Kota Pekanbaru yang melengkapi syarat hukum acara. Sementara dari DPRD tidak memenuhi syarat, sedangkan DLHK Pekanbaru sama sekali tidak datang ke persidangan.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook