Tiga Alat Berat dan Operator Diamankan

Pekanbaru | Senin, 17 Juli 2023 - 11:22 WIB

Tiga Alat Berat dan Operator Diamankan
Polhut DLHK Riau mengamankan alat berat yang diduga merambah hutan di daerah Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/7/2023). (DLHK RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mengamankan tiga operator beserta alat berat  ekskavator, Sabtu (15/7). Diamankannya operator bersama alat berat tersebut dikarenakan mereka diduga merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar

“Mereka kami amankan, Sabtu (15/7) sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang merambah kawasan hutan. Tiga alat beratnya juga kita amankan di TKP,” kata Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod. 


Lebih lanjut dikatakannya, ketiga operator yang diamankan itu berinisial UJ, SP dan SH. Mereka bukan merupakan warga tempatan.

Dipaparkan Murod, penangkapan ketiganya berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan. Diketahui, kalau kawasan  hutan seluas 2.942 hektar itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.

“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan,” sebutnya.

Kemudian,  Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat. “Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit,” ungkapnya.

Tiga operator dan alat berat  itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator. “Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Sekarang penyidik memeriksa intensif ketiga operator tersebut,” sebut Murod.

Ditegaskan Murod, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar,” sebutnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook