Keterbatasan armada membuat pengangkutan sampah jadi terlambat dari jadwal. Pihaknya, sebut Agus berterima kasih banyak pihak yang berpartisipasi dan membantu Pemko Pekanbaru dalam mengangkut sampah yang menumpuk di berbagai tempat.”Kita tetap ambil, namun memang butuh waktu mengangkut semua sampah ini,” imbuhnya.
Tak Ada Diskresi, Harus Patuhi Regulasi
Dalam pada itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Riau Dr Mexsasai Indra SH MH menyampaikan masalah saat ini terkait dengan adanya perubahan pola. Yakni dari pemberdayaan melalui kecamatan, kelurahan dan RT RW melalui Dinas terkait secara swakelola, menjadi penunjukan pihak ketiga dalam proses pengangkutan sampah.
‘’Problem mendasar, terkait ketersambungan pihak ketiga pada tahun anggaran berakhir dengan tahun anggaran berikutnya,’’ jelasnya.
Dalam pelibatan pihak ketiga dalam mekanisme tender, ada hukum lain yang mengikat. Yaitu mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam perpres secara limitatif tahapan tahapan yang harus dilalui.
‘’Kalau tidak diikuti mekanisme itu itu juga akan berpotensi perbuatan pemerintah yang melawan hukum. Sehingga dengan situasi dan kondisi ini maka ada kekosongan status masa peralihan dari tahun 2020 ke 2021,’’ urainya.
Karena itu, dia menekan ada prespektif politik anggaran dalam hal ini. Harus ada kebijakan penetapan anggaran dari DPRD melalui TAPD.’’Mungkin ada baiknya pak walikota dan DPRD meninjau kembali dengan pola yang di tender saat ini,’’ imbuhnya.
Dijelaskannya pula, kepastian terkait kebijakan ini harus ada karena dalam masa transisi antara kontrak berakhir dan pemenang lelang ditentukan, tak ada diskresi dalam hal penggunaan anggaran dan kaitannya dengan limitasi atau pembatasan yang diberikan regulasi jika langkah penunjukan langsung diambil.
‘’Tidak boleh melewati, karena ada aturan dalam perpres, mana yang boleh di PL kan mana yang tidak. Maksimal (PL, red) di angka Rp200 juta. Kalau lebih malah menyalahi aturan lagi. Tidak ada wilayah diskresi, ndak bisa diskresi. Diskresi itu jika ada kekosongan regulasi,’’ urainya.
Jika Penuhi Dua Alat Bukti, Bisa Dinaikkan ke Pidana
Persoalan sampah di Kota Pekanbaru berbuntut panjang sampai adanya pemanggilan dari pihak kepolisian. Khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang memanggil Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono beserta enam pegawai lainnya.