KETUA DPRD: SUDAH DIKOMUNIKASIKAN DENGAN PJ WAKO

2024, Sampah Kembali Dikelola RT/RW

Pekanbaru | Jumat, 03 November 2023 - 11:43 WIB

2024, Sampah Kembali Dikelola RT/RW
Sabarudi Ketua DPRD Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sinyal pengelolaan sampah Pekanbaru untuk tahun 2024 tidak lagi dipihakketigakan semakin jelas. Artinya, pengelolaan sampah sesuai dengan dorongan legislatif direspon positif oleh Pemko Pekanbaru.

Hal ini dibocorkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, Kamis (2/11). Dikatakannya, bahwa untuk pengalihan ke format lama ini atau swakelola, dirinya sudah berkomunikasi secara khususnya dengan Pj Wali Kota dan sepakat pengelolaan sampah tidak lagi pihak ketiga.


”Jadi, akan dialihkan kepada masyarakat, mulai dari kecamatan, kelurahan serta RT/RW,” kata Sabarudi kepada wartawan.

Disampaikan politisi PKS ini, untuk penetapan dan penganggaran angkutan sampah ini, DPRD

Pekanbaru melalui Banggar dan Komisi IV, akan membahas secara intens, dalam APBD 2024. Dimana Saat ini, pembahasan R-APBD 2024, masih berjalan di komisi-komisi, dan akan di-fix-kan di Banggar.

Untuk diketahui, anggaran yang diposkan di APBD 2024 untuk DLHK Pekanbaru yang merupakan leading sector masalah ini, sebesar Rp118 miliar. Hanya saja, belum bisa dipastikan berapa anggaran untuk pengelolaan sampah ini.

Bisa dipastikan, anggaran yang disiapkan untuk 2024, lebih fokus untuk sewa armada dan lainnya. Sebab dipastikan, armada untuk mengangkut sampah di setiap kecamatan perlu diadakan untuk memaksimalkan pengangkutan.

”Makanya kami juga minta peran aktif masyarakat nantinya dengan sistem swakelola harus besar. Karena tujuan kita bagaimana Kota Pekanbaru bersih dari sampah dan semua pihak harus sama-sama peduli untuk menciptakan Pekanbaru bersih,” sebutnya.

Di tahun 2023 ini memang dua perusahaan ditunjuk dalam pengelolaan angkutan sampah di Kota Pekanbaru. Masing-masing PT Samhana Indah (SHI) dan PT Ella Pratama Perkasa (EPP).Untuk Zona I di Pekanbaru dimenangkan oleh PT EPP dengan nilai Rp27,1 miliar dari pagu anggaran Rp28,4 miliar.

Sedangkan Zona II dimenangkan PT SHI dengan nilai Rp28,8 miliar dari pagu sebesar Rp29,5 miliar. Untuk diketahui, kontrak pihak ketiga mengangkut sampah di Kota Pekanbaru, akan berakhir pada Desember 2023 mendatang.

Namun sebagai catatan, Sabarudi juga menyebutkan,  sistem pengangkutan sampah yang sudah berlangsung beberapa tahun ini, dengan menggunakan jasa pihak ketiga di Kota Pekanbaru, belum berhasil menangani permasalahan tumpukan sampah yang ada.

”Sesuai dengan ide yang disampaikan kawan-kawan anggota dewan lainnya. Artinya, ada problem terkait sistem pengelolaan sampah kita pada hari ini. Karena itu, swakelola ini harus direalisasikan 2024,” tegasnya.(gus)

Laporan AGUSTIAR, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook