TAK ADA PERUSAHAAN LULUS EVALUASI KUALIFIKASI

Lelang Batal, Penanganan Sampah Bakal Terkendala

Pekanbaru | Kamis, 21 Januari 2021 - 10:58 WIB

Lelang Batal, Penanganan Sampah Bakal Terkendala
Kendaraan bermotor melintas dekat tumpukan sampah di Jalan Soekarno-Hatta, depan pasar pagi arengka, Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Sampah-sampah tidak diangkut dan dibiarkan menumpuk hingga ke badan jalan yang membuat ruas jalan menjadi sempit. DEFIZAL/RIAU POS

Agus diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (18/1) selama sekitar 7,5 jam. selain dirinya turut diperiksa tujuh orang bawahannya di jajaran DLHK Kota Pekanbaru.

Kepada Riau Pos, Rabu (20/1), Agus mengaku menjelaskan pada penyidik tentang tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya.


‘’Seputar mekanisme pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Tumpukan sampah yang terjadi awal tahun ini karena proses lelang pengangkutan sampah yang belum tuntas,’’ ujar mantan Kasrem 031/Wirabima ini.

Sejak 2018 lalu, di Pekanbaru ada dua pihak ketiga pengelola angkutan sampah yang dikerjasamakan. Yaitu PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Kedua perusahaan ini dibagi dua zona wilayah kerja. PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan PT Samhana Indah mengangkut sampah di Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan sampah di dua kecamatan lagi yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir, diangkut langsung oleh petugas dari DLHK Kota Pekanbaru.

Pengangkutan sampah dengan melibatkan phak ketiga di Pekanbaru dengan sistem multiyears berakhir tahun 2020 lalu. Untuk menentukan pihak ketiga yang akan melakukan Pengangkutan tahun 2021 ini, maka lelang kembali harus dilakukan. Dijelaskan pria yang juga pernah menjabat sebagai Dandim 0313 Kampar ini, saat kontrak pihak ketiga selesai, DLHK tak bisa melakukan penunjukan langsung pihak yang akan mengangkut sampah di Pekanbaru. Ini karena nilai kegiatan pengangkutan sampah tersebut di atas Rp200 juta. “Saya tidak bisa tunjuk langsung, kalau tunjuk langsung bisa melanggar aturan,”  urainya.

Jelang lelang untuk penentuan pihak ketiga yang akan menjadi mitra Pemko Pekanbaru dalam pengangkutan sampah ini, DLHK Kota Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah dengan pola swakelola. Pengangkutan sampah melalui swakelola memang tak semaksimal jika pihak ketiga masih terlibat. Saat pihak ketiga masih bekerja atau dalam kondisi normal, armada yang bekerja lebih dari 80 unit untuk tiga zona pengangkutan.

Sementara dalam swakelola, hanya 43 unit kendaraan yang mengangkut sampah. Ini sudah termasuk 15 unit armada tambahan dengan penunjukan langsung. Penunjukan langsung di tiap zona hanya bisa dilakukan lima unit. Ini sesuai dengan yang mampu di-cover anggaran maksimal Rp200 juta sesuai dengan batasan anggaran untuk penunjukan langsung. Ini diatur dalam Perpres Nomor 16/2018 pasal 1 ayat 40 tentang pengadaan langsung.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook