PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Kota (UMK) 2023 Kota Pekanbaru telah ditetapkan. Nilainya sebesar Rp3.319.023,16. Perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai UMK tersebut mulai 1 Januari 2023.
Angka ini lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Riau sebesar Rp3.105.000 dan naik dari UMK 2022 Pekanbaru, yakni Rp3.049.675.
"Selasa (29/11) sore kemarin kami sudah menetapkan UMK Kota Pekanbaru. Penetapan UMK tersebut dibahas bersama Dewan Pengupahan dengan perwakilan Apindo, serikat pekerja dan Pemko Pekanbaru baik dari bagian hukum, Disperindag dan Disnaker Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (30/11).
Ia menjelaskan, penetapan UMK tersebut dihitung berdasarkan rumus perhitungan dari sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. UMK Kota Pekanbaru yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya direkomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk di-SK-kan oleh Gubernur Riau.
"Tidak ada sidang, hanya menetapkan saja, kan sudah ada rumusnya. SK UMK itu di provinsi atau oleh gubernur Riau," ujar Abdul Jamal kepada Riau Pos, kemarin.
Abdul Jamal katakan, nilai UMK Pekanbaru yang telah ditetapkan tersebut direncanakan akan disampaikanke Dinas Tenaga Kerja Riau hari ini. Diharapkan SK penetapan UMK Pekanbaru dapat segera diterbitkan untuk diketahui masyarakat.
"Rencananya besok pagi (hari ini, red) kami ke Provinsi Riau. Sehingga dapat di-SK-kan gubernur secepatnya," katanya lagi.
Ditanya berapa lama SK Gubernur Riau untuk SK UMK Pekanbaru itu terbit, Abdul Jamal mengatakan, SK penetapan UMK paling lama diterima kepala daerah kabupatan/kota awal pekan Desember 2022. "Jadi setelah kami tetapkan UMK, selanjutnya menunggu SK gubernur itu paling lama 7 Desember mendatang," jelasnya. Sementara para pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan seseorang atau karyawan, baik perusahaan besar dan perusahaan kecil, diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan upah minimum tersebut. Akan ada sanksi sampai dengan pencabutan izin usahanya terhadap perusahaan yang tak membayar gaji karyawan sesuai UMK terbaru.
"Penerapan UMK per 1 Januari 2023. Ada sanksi untuk perusahaan yang tak bayar sesuai UMK. Maksimal bisa sampai izin usahanya dicabut. Jadi perusahaan jangan main-main. Ini harus benar-benar dilakukan, karena pihak pengawas dari Disnaker Riau akan mengawasi pelaksanaan UMK dan sering turun ke perusahaan," tegasnya.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Kota