UMK 2023 Ditetapkan Rp3,319 Juta
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Kota (UMK) 2023 Kota Pekanbaru telah ditetapkan. Nilainya sebesar Rp3.319.023,16. Perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai UMK tersebut mulai 1 Januari 2023. Angka ini lebih besar . . .