ULP Gugurkan PT GTJ

Pekanbaru | Selasa, 01 Mei 2018 - 15:03 WIB

(RIAUPOS.CO) - PUPUS sudah harapan PT Godang Tua Jaya (GTJ) untuk mengangkut sampah zona I di Kota Pekanbaru. Pasalnya, perusahaan asal Jakarta itu digugurkan sebagai pemenang lelang. Hal ini setelah Unit Layanan Pengadan (ULP) Pekanbaru melakukan verifikasi ulang dokumen. Hasilnya, nilai kemampuan dasar (NKD) perusahaan tersebut tidak mencukupi.

Rapat penentuan nasib PT GTJ dilakukan Pemko Pekanbaru, Senin (30/4). Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Setko Pekanbaru Azwan. Rapat untuk memfasilitasi adanya perbedaan pendapat antara kelompok kerja (Pokja) dan Pengguna Anggaran (PA) yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Baca Juga :Siapkan Formula Kota Bebas Sampah

Rapat yang berlangsung lebih kurang tiga jam itu dihadiri Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri beserta  sekretarisnya Elmawati, Kabag ULP Pekanbaru Mus Alimin, Kabag Ekonomi dan Pembangunan Mas Irba Sulaiman, Kabag Hukum dan Perundangan-undangan Syamsuwir dan pejabat lainya.

Kepada Riau Pos, Azwan menyampaikan, hasil pelaksanaan lelang jasa angkutan sampah Zona I telah diumumkan ULP beberapa waktu lalu. Di mana Pojka sudah menetapkan pemenangnya adalah PT Godang Tua Jaya. Namun katanya, setelah hasil dokumen lelang diserahkan ke DLHK Pekanbaru, terdapat beda pendapat. Sehingga PA meminta untuk dievaluasi ulang.

“Rapat ini memfasilitasi beda pendapat antara Pokja dan PA” ujar Azwan usai rapat di Kantor Wali Kota Pekanbaru, kemarin.

Beda pendapat yang dimaksud, disampaikan mantan Kadisperindagitu terletak pada NKD. Apakah salah satu persyaratan tersebut diperlukan atau tidak. Sehingga dalam rapat itu pihaknya turut mengundang perwakilan Lembaga Pengadaan Secara Elektornik (LPES) Pusat di Provinsi Riau yakni Agus Salim. Guna meminta saran dan masukan terkait persoalan ini.

“Tadi pembicaraan bersama berdasarkan masukan dan pertimbangan. NKD menjadi syarat mutlak. Karena tercantum dalam dokumen persyaratan lelang,” imbuh Azwan.

Ditambahkannya, keputusan selanjutnya tergantung pada ULP dan PA. ‘‘Bukan hasil dari rapat,’’ sebutnya.

Karena semuanya sepakat bahwa NKD menjadi syarat mutlak, pokja diberikan waktu selama tiga jam melakukan evalusasi ulang sesuai permintaan yang diajukan PA.

“Hasil itu nanti akan disampaikan ke PA. Apa hasilnya kita tunggu saja,” jelas mantan Kepala DKP Kota Pekanbaru.

Menurutnya, hasil evaluasi ada dua kemungkinan. Pertama ada pemenangnya, apakah itu PT Godang Tua Jaya atau pemenang kedua (PT Samhana Indah) sesuai pelaksanaan lelang. Tapi apabila kedua perusahaan tersebut tidak memungkinkan dimenangkan akibat ada persyaratan yang tak dipenuhi, maka keputusan selanjutnya diserahkan ke PA.

“Apakah itu PL (Penunjukan Langsung, red) atau lelang ulang. Itu tergantung PA,” jelas Azwan.

Terpisah, Kabag ULP Kota Pekanbaru Mus Alimin menyebutkan, pihaknya telah melakukan evaluasi ulang. Dan ternyata, NKD yang dimiliki  PT Godang Tua Jaya tidak mencukupi. Sehingga sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah maka perusahaan tersebut gugur.

“Perusahaan itu (PT GTJ, red) dinyatakan gugur. Hasil itu kami kembalikan ke PA,” jelas Mus Alimin.

Ketika disingung mengenai pemenang kedua yakni PT Samhana Indah, apakah keluar sebagai pemenang sebagai pengganti perusahaan yang gugur, Mus Alimin katakan PT Samhana Indah tidak bisa dimenangkan, karena perusahaan tersebut juga tidak memenuhi persyaratan. “Tidak memenuhi persyaratan. Apa saja itu, teknisnya ada di pokja,” paparnya.

Di sisi lain Kepala DLH Kota Pekanbaru, Zulfikri mengaku, pihaknya sampai saat ini belum menerima hasil verifikasi ulang yang dilakukan ULP. “Kami sifatnya menunggu. Kalau duanya batal, kami lakukan lelang ulang,” kata Zulfikri.

Terhadap kondisi belum didapati pihak ketiga yang menangkut sampah zona I, maka kata Zulfikri, pihaknya akan meminta bantu kepada pengelola sampah zona II untuk membantu DLHK Kota Pekanbaru untuk mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.

Keputusan ini, lanjut dia, merupakan cara satu-satu, mengingat dana swakelola sampah meliputi Kecamatan Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Tampan dan Pekanbaru Kota hanya dianggarakan hingga akhir April. “Demi kemasyalahan masyarakat Pekanbaru, tidak ada cara lain selain itu, besok (hari ini, red) sudah terhitung 1 Mei,” jelasnya









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook