DARURAT NARKOBA

Bentuk Pencegahan, Yasonna: Pengguna Narkoba Tidak Harus Dipenjara

Nasional | Kamis, 30 Januari 2020 - 17:37 WIB

Bentuk Pencegahan, Yasonna: Pengguna Narkoba Tidak Harus Dipenjara
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Laoly. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menerima kunjungan delegasi Global Commission on Drug Policy (organisasi yang berkedudukan di Jenewa, Swiss). Dalam pertemuan pada Rabu (29/1) tersebut, kedua pihak membahas permasalahan narkoba yang dihadapi di Indonesia.

“Jadi saat ini Indonesia berada dalam status darurat narkoba dan sedang melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (3/1).

Baca Juga :Setahun, BNN Riau Ungkap 41 Kasus Narkotika

Di bidang hukum, kata Yasonna, Indonesia sedang melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masalah narkoba merupakan suatu tantangan terberat di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Yasonna mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membentuk satuan tugas (satgas).

Itu untuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019. “Jadi itu adalah upaya pencegahan peredaran narkoba dalam rutan dan lapas,” katanya.

Menkumham menjelaskan bahwa di Indonesia pengguna narkoba merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dijatuhi dengan hukuman penjara. Hal ini menyebabkan terjadinya over kapasitas di rutan maupun di lapas, karena hampir dari setengah penghuninya adalah merupakan warga binaan akibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Oleh karena itu Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi. Sehingga lapas dan rutan tidak over kapasitas. Mengingat kondisi di dalam lapas dan rutan tidak layak bagi penghuninya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Global Commission on Drug Policy yang juga Mantan Presiden dan Menteri Dalam Negeri Swiss, menyampaikan penghargaan atas pertemuan dengan Yasonna yang secara terbuka telah menyampaikan permasalahan yang dihadapi Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa Indonesia bisa mencontoh atau belajar dari pengalaman negara-negara lain yang juga menghadapi permasalahan narkoba seperti Swiss, Portugal, dan Ekuador.

“Portugal dan Ekuador, penggunaan narkoba bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena hukum tidak dapat menyelesaikan permasalahan narkoba secara komprehensif. Pendekatan secara kemanusiaan dengan menjelaskan akan bahayanya penggunaan narkoba untuk kesehatan lebih efektif,” jelasnya.

Sedangkan Komisioner Geoff Galop, yang merupakan mantan Gubernur Australia Barat, menyatakan bahwa perlu dilakukan upaya secara bertahap untuk membuat kebijakan yang efektif di suatu negara.

Menanggapi hal tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa perlu dilakukan kerja sama internasional dan dukungan institusi internasional seperti Global Commission on Drug Policy untuk mengatasi narkoba di Indonesia. “Dalam kaitan ini harus dicari pendekatan di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba untuk masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut Menkumham didampingi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar.

Adapun Global Commission on Drug Policy idirikan oleh para tokoh dunia sejak Januari 2011, organisasi ini memiliki tugas untuk melakukan advokasi kebijakan tentang narkoba, yang dikaitkan dengan upaya mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan, hak asasi manusia (HAM), kesehatan masyarakat.

Delegasi Global Commission on Drug Policy terdiri dari Madam Ruth Dreifuss sebagai Ketua Komisioner yang juga merupakan mantan Presiden dan Menteri Dalam Negeri Swiss, beserta para komisionernya Jose Ramos-Horta, mantan Perdana Menteri dan Presiden Timor Leste; Geoff Galop, mantan Gubernur Australia Barat, Khalid Tinasti, Staf dari Global Commission on Drug Policy.‎

Editor : Deslina
umber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook