TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil meringkus sepasang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di lokasi berbeda.
Masing-masing AY (33), warga Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dan EN (25), warga Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Keduanya di tangkap Jumat (13/10/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak SH MH mengungkapkan, EN (25), diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan AY (33) diduga sementara sebagai penyalahguna dan pemakai.
"Ada dua lokasi penangkapan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini," jelas Novris.
Menurut Novris, tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Jumat 13 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, karena adanya dugaan transaksi narkotika.
Tim Mata Elang Satres Narkoba pertama melakukan penangkapan terhadap AY (33) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia sedang berada di dalam rumahnya di Kelurahan Muara Lembu. Saat dilakukan penangkapan ditemukan seperangkat alat hisap bong dan satu kaca pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu di atas meja di dalam kamar tempat tidurnya. Saat diinterograsi, AY (33) mengaku seperangkat alat hisap bong yang berisi sisa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dan dibeli dari EN (25) seharga Rp500.000.
Dari penangkapan tersangka AY (33) Tim Mata Elang Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kaca virex diduga berisi sisa narkotika jenis sabu, satu bong, satu unit hand phone, satu plastik bening, satu buah sendok, satu bong dan dua mancis. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Usai menangkap AY, sekitar pukul 02.00 WIB tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Novris melakukan penangkapan terhadap EN (25) yang sedang berada di rumahnya di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.
Saat dilakukan penangkapan terhadap EN (25) ditemukan 2 (dua) bungkusan plastik bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di simpan di dalam kotak rokok yang diletakan di dalam jok sepeda motor rusak yang terparkir di samping rumahnya di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.
EN membenarkan telah menjual satu paket narkotika jenis sabu kepada AY seharga Rp500.000 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000, sementara uang Rp400.000, di setorkan kepada SA (DPO).
Dari penangkapan tersangka EN, tim Mata Elang Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu kaca pirex, dua buah sendok kertas, dua belas plastik bening kosong, satu unit hp, uang keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp100.000, tujuh plastik bening kecil, dua kotak rokok dan satu plastik asoi warna merah. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sepasang pelaku narkotika ini positif amphetamin. AY yang berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan EN (25) yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi